DPR Tetapkan Masa Jeda Tiga Bulan bagi Peserta PBI-JKN yang Dinonaktifkan
DPR tetapkan masa jeda tiga bulan bagi peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan agar tetap bisa berobat sambil pemerintah melakukan pembenahan data DTSEN.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan kebijakan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan.
Kebijakan ini diambil guna memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah disepakati DPR RI dan harus dipatuhi oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan.
“DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama tiga bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit. Ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” ujar Irma, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, masa jeda ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif, khususnya terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi diperlukan agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran.
Irma berharap dalam waktu tiga bulan tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1 hingga Desil 10 sehingga masyarakat yang memang berhak tetap mendapatkan kartu PBI.
Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ia meminta sinergi antara Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), serta pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan validasi data secara akurat.
Lebih lanjut, Irma menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa. Hasil rapat tersebut harus dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
“Siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak pasti tidak akan pernah ternonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas politisi Partai NasDem tersebut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSBayi 8 Bulan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Meninggal, LPA Labuhanbatu Desak Polisi Usut Tuntas
hendra·3 menit yang lalu -
-
-
NEWSDidik Rachbini Soroti Shadow Politics Jokowi dalam Dinamika Sidang MK
Herman Saleh Harahap·47 menit yang lalu -
NASIONALMenaker Ungkap 10 Poin Krusial UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSUU Satu Data Disahkan, Habib Syarief: Jangan Ada Lagi Praktik Jual-Beli Data Warga
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPDIP Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Deddy: Ada Dugaan Syarat Pencalonan Cacat
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELGeram Karhutla Berulang, Wamen LH Minta Puluhan Korporasi Bangun Infrastruktur Pembasahan Gambut
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSKPK Periksa Eks Bupati Madina dan Tapsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan