DPR Sebut Kenaikan Gaji Bukan Solusi, Perlu Pertimbangan Fiskal
DPR menilai kenaikan gaji kepala daerah bukan solusi korupsi dan meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum mengambil kebijakan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wacana kenaikan gaji kepala daerah menuai beragam tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas, menilai kenaikan gaji bukan merupakan solusi untuk menekan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada tingginya biaya politik sejak proses pencalonan hingga pelaksanaan kampanye.
"Kita perlu melihat persoalan ini dari beberapa dimensi. Sejak awal pencalonan, calon kepala daerah membutuhkan biaya besar, mulai dari sosialisasi, penguatan partai politik, hingga biaya kampanye. Besarnya biaya politik inilah yang kemudian mendorong sebagian kepala daerah mengambil langkah yang melanggar hukum," ujar Giri kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai anggapan bahwa praktik korupsi semata-mata disebabkan rendahnya gaji dan fasilitas kepala daerah merupakan penyederhanaan persoalan.
"Kalau kita menyimpulkan korupsi hanya terjadi karena fasilitas kepala daerah kecil, menurut saya itu terlalu menyederhanakan masalah," katanya.
Giri menjelaskan, praktik korupsi juga dipengaruhi oleh adanya celah dalam sistem birokrasi serta keterikatan kepala daerah dengan pihak-pihak yang mendukung pembiayaan politik saat pemilihan.
"Biaya politik yang tinggi tidak dapat ditutupi oleh fasilitas yang diterima kepala daerah. Di sisi lain, masih terdapat berbagai loophole dalam sistem birokrasi yang membuka ruang terjadinya praktik korupsi," ujarnya.
Ia juga menilai kenaikan gaji tidak otomatis meningkatkan kinerja kepala daerah. Menurutnya, berbagai penelitian menunjukkan bahwa gaji bukan merupakan faktor utama yang memotivasi peningkatan kinerja.
"Idealnya, peningkatan penghasilan didasarkan pada indikator kinerja, seperti kualitas pelayanan publik, reformasi birokrasi daerah, dan indikator performa lainnya," tutur Giri.
Lebih lanjut, Giri menyarankan pemerintah terlebih dahulu melakukan pembenahan terhadap sistem politik dan tata kelola pemerintahan sebelum membahas kenaikan gaji kepala daerah. Langkah tersebut meliputi pengurangan biaya pencalonan kepala daerah melalui regulasi yang lebih baik, penyusunan indikator kinerja yang terukur, dan setelah itu baru mempertimbangkan penyesuaian gaji.
"Dengan kondisi masih banyak ASN yang belum memperoleh kesejahteraan yang memadai serta masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, saya menilai kenaikan gaji kepala daerah sebaiknya ditunda terlebih dahulu," pungkasnya.
Kemampuan Fiskal
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, menyoroti wacana tersebut dari sisi kemampuan fiskal negara. Menurutnya, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah mengambil kebijakan yang berpotensi menambah belanja negara.
"Kalau kita melihat APBN 2026, diperkirakan akan berakhir dengan defisit. Kondisi tersebut terjadi karena penerimaan negara belum optimal. Untuk mengatasinya, pemerintah memiliki dua pilihan, yakni meningkatkan penerimaan negara atau mengurangi pengeluaran," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa penambahan belanja negara berpotensi mendorong pemerintah mencari tambahan penerimaan, yang pada akhirnya dapat membebani masyarakat melalui peningkatan pajak.
"Dengan kondisi fiskal seperti saat ini, saya khawatir tambahan pengeluaran justru akan berujung pada upaya meningkatkan penerimaan negara yang pada akhirnya dirasakan masyarakat," katanya.
Harris juga mengungkapkan hingga saat ini DPR belum menerima penjelasan resmi maupun data dari pemerintah mengenai rencana kenaikan gaji kepala daerah.
"Sampai hari ini kami di DPR belum menerima data ataupun kajian dari Kementerian Keuangan terkait wacana tersebut," ujarnya.
Menurut Harris, kenaikan gaji kepala daerah juga belum tentu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja.
"Kalau gaji kepala daerah yang saat ini sekitar Rp2,5 juta dinaikkan menjadi Rp5 juta, menurut saya dampaknya terhadap peningkatan kinerja tidak akan signifikan karena gaji bukan faktor motivasi utama. Namun kebijakan tersebut tetap akan menambah beban pengeluaran negara," jelasnya.
Ia pun merekomendasikan agar pemerintah menunda pembahasan kenaikan gaji kepala daerah hingga kondisi fiskal lebih sehat.
"Saat ini masih banyak daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Jika dalam kondisi seperti ini justru kepala daerah meminta kenaikan gaji, saya khawatir masyarakat akan memberikan respons negatif," pungkas Harris.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·1 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·5 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan