DPR Dukung Pembatasan AI dan Medsos untuk Anak, Negara Diminta Tak Kalah Cepat dari Teknologi
Pemerintah mulai mengambil langkah tegas dalam mengatur ruang digital bagi anak-anak melalui dua kebijakan strategis sekaligus.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pemerintah mulai mengambil langkah tegas dalam mengatur ruang digital bagi anak-anak melalui dua kebijakan strategis sekaligus.
Kebijakan tersebut adalah penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan serta penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Langkah pemerintah ini memicu perhatian di parlemen. Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menilai kebijakan tersebut merupakan langkah politik yang penting untuk memastikan negara tidak kalah cepat dari laju perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi termasuk kecerdasan buatan tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kontrol yang jelas, terutama ketika menyangkut masa depan generasi muda.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun negara tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pengawasan. Regulasi ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia, Senin (16/3/2026).
Dalam SKB tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan ini muncul di tengah kekhawatiran meningkatnya ketergantungan pelajar pada teknologi yang dapat melemahkan kemampuan berpikir kritis. Fenomena yang disebut sebagai brain rot dan cognitive debt dinilai semakin nyata ketika siswa terbiasa memperoleh jawaban instan tanpa melalui proses berpikir yang mendalam.
Atalia menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh berubah menjadi sekadar proses menerima jawaban dari mesin.
“Anak-anak harus dilatih berpikir, bukan sekadar menerima hasil dari algoritma. Jika proses berpikir itu hilang, kita berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi miskin pemahaman,” tegasnya.
Selain pembatasan penggunaan AI di sekolah, pemerintah juga akan memperketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Penertiban akun anak-anak di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Atalia menilai langkah tersebut merupakan bentuk intervensi negara yang diperlukan untuk melindungi anak-anak dari risiko kesehatan mental, kecanduan digital, hingga eksploitasi di ruang siber.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak sendirian dalam mengambil langkah pembatasan ini. Sejumlah negara seperti Prancis, Australia, dan Amerika Serikat juga mulai memperketat regulasi media sosial bagi anak-anak.
Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah saat ini telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.
Bagi Atalia, angka tersebut harus menjadi alarm serius bagi negara.
“Paparan digital yang terlalu dini berdampak langsung pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Negara tidak boleh abai terhadap risiko ini,” ujar janda bekas Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa keterlibatan keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua dan guru tetap menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital yang semakin kompleks.
Karena itu, Atalia mendorong pemerintah untuk memperkuat literasi digital nasional bagi orang tua, guru, dan siswa agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga memahami risiko dan tanggung jawab dalam penggunaannya.
Ia juga mengusulkan pengembangan kurikulum kecerdasan buatan secara bertahap agar pelajar dapat mengenal teknologi tersebut secara edukatif dan etis pada usia yang tepat.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak serta memperkuat kolaborasi dengan platform teknologi untuk memastikan keamanan data dan perlindungan anak di ruang digital.
“Aturannya jelas: teknologi harus memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikannya. Jika tidak dikendalikan, kita bukan hanya kehilangan kontrol atas teknologi, tetapi juga atas masa depan generasi kita sendiri,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSDiduga Hendak Balap Liar, 29 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Jalan Diponegoro Medan
hendra·1 menit yang lalu -
PERISTIWAKecelakaan Maut Dua Motor di Sergai, Remaja 17 Tahun Tewas di Lokasi
hendra·40 menit yang lalu -
-
NEWSMayat Pria Ditemukan Membusuk di Bangunan Kosong Tebingtinggi, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan
hendra·1 jam yang lalu -
-
EKONOMIHutama Karya Genjot JTTS Tembus 1.160 Kilometer, BAKN DPR RI Sorot Dampak Ekonomi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat Musi 2026: 20 Personel Brimob Gencarkan Patroli Keamanan di Palembang
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa Bumi Magnitudo 6.1 di Sumba Barat Daya, Guncangan Kuat Dirasakan Selama 1 Menit
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa M5.9 Guncang Aceh Jaya, Getaran Kuat Dirasakan Warga hingga Meulaboh
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan