Dosen Unnes Semarang Lecehkan 4 Mahasiswi
Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilaporkan atas kasus kekerasan seksual terhadap empat mahasiswinya.
nusantaraterkini.co, SEMARANG - Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilaporkan atas kasus kekerasan seksual terhadap empat mahasiswinya.
Akibat laporan itu, kini oknum dosen tersebut telah mendapatkan sanksi dari pihak kampus hingga pemecatan.
Kasus ini terungkap setelah cuitan soal seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes yang melakukan pelecehan seksual terhadap 4 mahasiswinya viral di media sosial.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Orang Jadi Tersangka Korupsi
Kepala UPT Humas Unnes Rahmat Petuguran membenarkan adanya kasus tersebut. Laporan kasus tersebut diterima pada 13 Desember 2024. Satgas kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terduga pelapor pada 16 hingga 23 Desember 2024.
"Berdasarkan timeline penanganan tersebut, waktu yang dibutuhkan sejak laporan masuk Satgas PPK hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi adalah 17 hari. Waktu tersebut diperlukan karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut," ujar Rahmat dalam keterangannya dikutip dari kumparan, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Fadli sang Perampok Sadis Karena Faktor Ekonomi
Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap para korban.
"Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk dalam kategori sedang," jelas dia.
Pelaku yang merupakan dosen dan menjabat sebagai kepala laboratorium di Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Psikologi (FIPP) Unnes diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.
"Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apa pun selama 2 tahun," tegas dia.
Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan tersebut lebih berat dari rujukan yang digunakan, yaitu Pasal 74 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," kata Rahmat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELPolda Sumsel Gandeng Pakar IPB Prof Basuki Wasis Usut Karhutla Korporasi di Ogan Ilir
Rozie Winata·7 menit yang lalu -
-
INTERNASIONALTingkat Pengangguran Australia Naik ke Level Tertinggi sejak 2021
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
NASIONALFirman Soebagyo Minta Pasar Rembang Tak Dibongkar Sebelum Ada Kepastian APBN
Rozie Winata·56 menit yang lalu -
KOMUNITASMahasiswa Sastra Indonesia Didorong Maksimalkan Ruang Kreativitas dan Kolaborasi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLALionel Scaloni Tunjuk Cristian Romero Menjadi Kapten Timnas Argentina Penerus Lionel Messi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMUTMengenal Lokomotif Legendaris BB302, Saksi 56 Tahun Sejarah Kereta Api Sumut
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Bangkit di Akhir Pekan: Naik Rp23 Ribu ke Rp2.613.000 Per Gram
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALRazia Gabungan THM di Padangsidimpuan, Satu Pengunjung Wanita Terjaring karena Positif Narkotika
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KESEHATANKasus HIV di Sumut Tembus 2.334 Temuan, Kelompok LSL Dominasi Paling Tinggi
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan