Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ditinggal Makan Siang, Motor IRT di Langkat Digasak Maling

Motor Honda Beat milik ibu rumah tangga di Langkat raib saat ditinggal makan siang. Satreskrim Polres Langkat berhasil menangkap pelaku curanmor.

Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Langkat. (Foto: Humas Polres Langkat)
Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Langkat. (Foto: Humas Polres Langkat)
A A

Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Sepeda motor Honda Beat milik seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Langkat raib dicuri saat ditinggal makan siang di rumah kontrakannya. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim .

Korban diketahui bernama Defri Fitra Sari alias Defri (26). Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 13.37 WIB di Dusun IV B Singlar, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat.

Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH menjelaskan, saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah di halaman rumah kontrakan untuk makan siang.

“Namun ketika korban hendak kembali beraktivitas, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat,” kata AKP Ghulam, Rabu (24/12/2025).

Hasil penyelidikan polisi yang diperkuat rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan dua orang pelaku datang ke lokasi kejadian. Salah satu pelaku bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan , sementara satu pelaku lainnya berjaga mengawasi situasi.

Aksi pencurian berlangsung cepat dan terorganisir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Langkat dengan laporan resmi tertanggal 19 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum melakukan penyelidikan intensif. Informasi keberadaan salah satu pelaku akhirnya terendus di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Atas perintah, tim langsung bergerak. Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.45 WIB tanpa perlawanan,” ungkap AKP Ghulam.

Tersangka berinisial S (36), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ia kini ditahan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat L, dua mata , satu gagang kunci leter T, satu unit ponsel Vivo warna hitam, serta satu celana warna hijau.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru