Dilema UU Perlindungan Anak yang Dijadikan Senjata Kriminalisasi Guru
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak ingin Undang-Undang Perlindungan Anak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak ingin Undang-Undang Perlindungan Anak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru.
Pernyataan itu pun direspon langsung oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah. Dia menilai UU Perlindungan Anak merupakan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap anak-anak khususnya pelajar.
Dia menyebut kalau pihak sekolah masuk peringkat lima besar pelanggar hak anak. Jadi menurut Maryati, UU Perlindungan Anak sebuah regulasi yang memberikan perlindungan terhadap anak.
Atas pernyataan itu, Maryati akan secepatnya melakukan pertemuan dengan Wapres RI Gibran untuk membahas hal itu.
"Kami sedang meminta jadwal untuk audiensi dengan Gibran terkait masalah perlindungan anak. Permintaan jadwal itu sudah disampaikan sebelum Gibran mengeluarkan pernyataan di Rakor Kadisdik seluruh Indonesia," terangnya.
"Sebetulnya bukan hanya soal statement ini, tapi memang kami akan menyampaikan berbagai hasil-hasil dari pengaduan masyarakat terutama tabulasi data kita. Dasar-dasar hasil pengawasan inilah yang akan memberikan langkah-langkah strategis ke depan atas pembangunan yang memiliki perspektif perlindungan anak," sambungnya.
Ai Maryati meminta agar UU Perlindungan Anak tak dibenturkan dengan kriminalisasi guru. Soal perlindungan guru, menurutnya tidak dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak.
"Konteks perlindungan guru, ini adalah reinterpretasi dan revitalisasi atas Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Apakah fungsionalisasi, atau revitalisasi dari perlindungan guru sudah berjalan atau belum dalam undang-undang ini?" katanya.
"Sebenarnya kan, kalau guru mau menunjukkan kami sedang berbenah atas perlindungan, bukan dibenturkan dengan Undang-undang Perlindungan Anak karena Undang-undang Perlindungan Anak itu bersifat sangat universal tidak sektoral," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti kriminalisasi guru saat rakor bersama Kadisdik se-Indonesia. Gibran meminta UU Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk kriminalisasi guru.
Gibran awalnya bicara terkait sekolah yang harus jadi tempat aman untuk murid sekaligus guru. Dia meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, hingga kriminalisasi guru.
"Sekolah harus jadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid, jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru, ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang," kata Gibran saat beri pengarahan di Hotel Sheraton, Jaksel, dikutip detik, Selasa (12/11/2024).
Gibran kemudian bicara terkait UU Perlindungan Anak. Dia menyebut UU tersebut justru kini digunakan untuk mengkriminalisasi guru.
"Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ucap dia.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALPolres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Asal Jatim di Silau Laut, 1,5 Kilo Sabu Gagal Dikirim ke Surabaya
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Gali Detail Pemancangan dan Volume Pekerjaan
Rozie Winata·35 menit yang lalu -
PENDIDIKANPolemik Pemilihan Rektor UINSA, Kemenag Didesak Turun Tangan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·2 jam yang lalu -
-
-
KRIMINALBaru Dua Bulan Edarkan Pod Getar, Pasangan Kekasih di Medan Simpan 290 Barang Bukti
hendra·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.630.000, Perak Menguat ke Rp44.750
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan