Dilaporkan ke MKD, Rieke Diah Pitaloka: Dampingi Korban Bukan Intervensi Hukum
Rieke Diah Pitaloka menanggapi laporan ke MKD DPR terkait pendampingannya terhadap Herawati dalam perkara dugaan penganiayaan yang masih diproses.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan pendampingan terhadap korban bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Hal itu disampaikan Rieke menyusul laporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Rieke menegaskan anggota DPR memiliki kewenangan menerima pengaduan, mendampingi, dan mengawal korban dalam memperjuangkan haknya, sepanjang tetap berada dalam koridor fungsi DPR dan tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen,” kata Rieke kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, fungsi pengawasan DPR mengharuskan anggota parlemen merespons pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan. Namun, pendampingan tersebut berbeda dengan tugas advokat karena anggota DPR tidak menggantikan penasihat hukum dalam proses litigasi.
“DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Rieke menyebut dirinya telah mendampingi sejumlah perkara sejak 2013. Salah satunya perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
Sukma mengaku mengalami kekerasan seksual saat menjadi santri dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025. Hingga September 2026, perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Rieke menegaskan pihak yang dituduhkan belum diputus bersalah dan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.
Ia merujuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang memberikan hak kepada korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Rieke meminta aparat penegak hukum menangani setiap laporan kekerasan seksual secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif korban. Ia juga mendorong lembaga pendidikan, termasuk pesantren, memperkuat mekanisme pencegahan, pengaduan, perlindungan, dan pemulihan korban.
“Kekerasan seksual bukan aib yang harus ditutup. Ia adalah tindak pidana yang harus diproses,” tegasnya.
Sementara itu, laporan terhadap Rieke ke MKD berkaitan dengan pendampingannya terhadap pihak yang mengaku menjadi korban dalam perkara hukum yang sedang berjalan. MKD menyatakan akan mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari pihak pelapor maupun Rieke untuk mengetahui duduk perkara secara lengkap.
Rieke menegaskan, anggota DPR tetap memiliki mandat untuk memastikan negara hadir bagi masyarakat tanpa mengintervensi proses hukum.
“Mendampingi korban bukan intervensi. Mengawasi aparat bukan mengintervensi hukum. Justru itulah mandat representasi rakyat dan fungsi pengawasan parlemen,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh pihak Rien Wartia Trigina alias Erin.
Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, dalam perkara dugaan penganiayaan yang sedang diproses kepolisian. Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menilai kehadiran Rieke bersama pihak pelapor berpotensi memengaruhi proses penyidikan.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan