Darurat Kekerasan Anak Disabilitas, MPR Desak Langkah Konkret dan Cepat
Darurat Kekerasan Anak Disabilitas, MPR Desak Langkah Konkret dan Cepat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan, kondisi kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas di Indonesia telah memasuki fase darurat dan membutuhkan langkah konkret serta segera dari semua pihak.
“Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan kekerasan sistematis. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Lestari terkait maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak disabilitas di berbagai daerah, Senin (13/4/2026).
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 83,85% anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka. Bahkan dalam 12 bulan terakhir, angkanya melonjak dari 36,10% menjadi 64,57%.
Sejumlah kasus tragis turut memperkuat urgensi penanganan. Pada November 2025, seorang remaja disabilitas di Karawang tewas setelah dihakimi massa karena tuduhan pencurian tanpa bukti.
Kemudian pada Januari 2026, kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan disabilitas mental di Lampung Selatan belum menemui kepastian hukum meski telah berjalan lebih dari satu tahun.
Sementara itu, pada Februari 2026 di Lamongan, seorang pemuda memperkosa perempuan dengan disabilitas intelektual yang dikenalnya melalui media sosial.
Menurut Lestari, rangkaian kasus tersebut menunjukkan kegagalan sistem perlindungan yang ada saat ini. Ia menilai anak disabilitas tidak hanya rentan, tetapi juga kerap diabaikan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.
Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi dalam setiap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.
“Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap ‘tidak sempurna’ secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong peningkatan layanan ramah disabilitas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta fasilitas kesehatan.
Rerie yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi X ini menekankan pentingnya peran sekolah dan keluarga sebagai zona aman bagi anak disabilitas. Ia mengusulkan pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua agar kasus dapat dicegah sejak awal.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, mereka harus diperlakukan sebagai individu yang setara, bukan sebagai objek belas kasihan.
“Penyandang disabilitas berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·25 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·41 menit yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·48 menit yang lalu -
KESEHATANCegah HIV/AIDS, Rutan Kabanjahe Skrining Kesehatan Warga Binaan
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
NASIONALPrabowo Takziah ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Guruh Soekarnoputera
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KESEHATANRS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Pasien Aritmia
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Takluk 0-2 dari Malaysia di Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALBelum Jera, Residivis Narkoba di Medan Kota Kembali Diringkus Polisi, 7 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Usulkan Pembentukan Dinas Khusus Masyarakat Adat untuk Perkuat Otsus Papua
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan