Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Darurat Kekerasan Anak Disabilitas, MPR Desak Langkah Konkret dan Cepat

Darurat Kekerasan Anak Disabilitas, MPR Desak Langkah Konkret dan Cepat

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Dok.MPR)
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Dok.MPR)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – menegaskan, kondisi kekerasan terhadap di Indonesia telah memasuki fase darurat dan membutuhkan langkah konkret serta segera dari semua pihak.

“Dari rentetan kasus yang mengemuka, tidak ada tafsir lain. Anak disabilitas kita sedang dibiarkan dalam jeratan . Ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Lestari terkait maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak disabilitas di berbagai daerah, Senin (13/4/2026).

Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 83,85% anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka. Bahkan dalam 12 bulan terakhir, angkanya melonjak dari 36,10% menjadi 64,57%.

Sejumlah kasus tragis turut memperkuat urgensi penanganan. Pada November 2025, seorang remaja disabilitas di Karawang tewas setelah dihakimi massa karena tuduhan pencurian tanpa bukti.

Kemudian pada Januari 2026, kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan disabilitas mental di Lampung Selatan belum menemui kepastian hukum meski telah berjalan lebih dari satu tahun.

Sementara itu, pada Februari 2026 di Lamongan, seorang pemuda memperkosa perempuan dengan disabilitas intelektual yang dikenalnya melalui media sosial.

Menurut Lestari, rangkaian kasus tersebut menunjukkan kegagalan sistem perlindungan yang ada saat ini. Ia menilai anak disabilitas tidak hanya rentan, tetapi juga kerap diabaikan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat.

Perempuan yang akrab disapa Rerie itu menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi dalam setiap kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

“Jangan ada lagi kasus yang menggantung atau pelaku yang lepas karena korban dianggap ‘tidak sempurna’ secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong peningkatan layanan ramah disabilitas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta fasilitas kesehatan.

Rerie yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi X ini menekankan pentingnya peran sekolah dan keluarga sebagai zona aman bagi anak disabilitas. Ia mengusulkan pelatihan deteksi dini kekerasan bagi guru dan orang tua agar kasus dapat dicegah sejak awal.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Menurutnya, mereka harus diperlakukan sebagai individu yang setara, bukan sebagai objek belas kasihan.

“Penyandang disabilitas berhak mendapat perlindungan. Ini amanat konstitusi. Ini soal nyawa dan masa depan anak bangsa,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait