Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bupati Pasaman Barat Terbitkan Edaran Operasional Warung Makan dan Hiburan Selama Ramadan 2026

Bupati Pasbar terbitkan edaran operasional warung dan hiburan selama Ramadan 2026.

Surat edaran Bupati Pasaman Barat terkait Ramadan. (foto:istimewa)
Surat edaran Bupati Pasaman Barat terkait Ramadan. (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi mengeluarkan aturan mengenai dan penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah bulan suci / 2026 M. Aturan tersebut tertuang dalam Nomor 300.1.1/160/Pol PP.Kar/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman Barat, , pada tanggal 13 Februari 2026.

​Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara tegas melarang pemilik rumah makan, restoran, hingga warung minuman untuk membuka usaha dan berjualan pada siang hari selama bulan suci Ramadan. Selain sektor kuliner, dan sejenisnya juga diwajibkan untuk menutup total kegiatannya guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah.

​Khusus untuk usaha biliar yang memiliki fasilitas hiburan tambahan seperti karaoke atau musik, pemerintah mewajibkan penutupan total pada sisi hiburan tersebut. Usaha biliar hanya diperbolehkan beroperasi sebagai aktivitas olahraga murni dengan syarat menyesuaikan jam operasional serta menjaga norma kesopanan dan keamanan. Selain itu, pemilik kedai, warnet, hingga tempat penyewaan PlayStation yang memiliki televisi atau radio dilarang mengaktifkan perangkat tersebut pada waktu krusial ibadah malam.

​

"Pemilik kedai, warung minuman, warnet yang mempunyai televisi, radio, dan playstation agar tidak mengaktifkan selama pelaksanaan Ibadah (18.00 s/d 22.00)," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

​

Lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh warga masyarakat untuk dilarang memperjualbelikan atau membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah. Warga yang hendak meninggalkan rumah untuk melaksanakan juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran dan tindakan pencurian. 

Di akhir edaran, pemerintah menekankan pentingnya sikap saling menghormati antarwarga demi menjaga ketentraman serta ketertiban selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru