Bupati Pasaman Barat Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor
Bupati Pasaman Barat memperpanjang masa tanggap darurat banjir dan longsor hingga 8 Desember 2025 akibat penanganan yang belum optimal.
Nusantaraterkini.co, PASAMAN BARAT- Bupati Pasaman Barat (Pasbar) menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat bencana alam banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Pasaman Barat hingga 8 Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/633/BUP-PASBAR/2025. Perpanjangan ini dilakukan setelah penanganan bencana yang terjadi sebelumnya dinilai belum optimal.
Baca Juga : Update Bencana Pasaman Barat: Akses Membaik, Empat Korban Masih Dicari
Keputusan perpanjangan ini diambil menyusul bencana alam banjir dan longsor yang terjadi pada tanggal 24 dan 25 November 2025, yang telah mengakibatkan kerusakan pada permukiman, infrastruktur, dan fasilitas lainnya.
Sebelumnya, status masa tanggap darurat telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/623/BUP-PASBAR 2025 tanggal 25 November 2025, yang berlaku hingga 1 Desember 2025.
Baca Juga : Pasaman Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Sepekan ke Depan, Upayakan Evakuasi Warga Pinggiran Sungai
Dalam surat keputusannya, Bupati Pasaman Barat menyatakan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan sehubungan dengan penanganan bencana dalam masa tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang belum terlaksana secara optimal dikarenakan oleh beberapa faktor.
"Diantaranya cuaca buruk, maka untuk mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas perlu segera dilakukan perpanjangan masa tanggap darurat dengan Keputusan Bupati," bunyi surat tersebut, dikutip Rabu (3/12/2025).
Disebutkan, perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Kabupaten Pasaman Barat dalam rangka penanganan darurat bencana alam banjir dan longsor selama 7 (Tujuh) hari, terhitung mulai Tanggal 2 Desember sampai 8 Desember 2025.
Penanganan bencana selama masa perpanjangan darurat, sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA, mencakup tiga langkah utama, yaitu melakukan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi dan sumber daya, membuat langkah-langkah Perencanaan dan Pelaksanaan untuk penanggulangan bencana alam sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mengusulkan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan Sumber Biaya yang akan dipergunakan.
Baca Juga : Longsor di Pasaman Barat: Tujuh Warga Tertimbun, Satu Selamat
Keputusan Bupati ini ditetapkan di Simpang Empat, tanggal 2 Desember 2025, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat, Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundangan.
(*/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALPeserta MagangHub Batch 2 Diminta Tertib Administrasi Sejak Hari Pertama
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
NEWSJelang HUT Ke-81, Pasahli Panglima TNI Sambangi Mantan Panglima TNI
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSKetua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Polda, Diduga Terkait Kasus Dhody Thahir
hendra·7 jam yang lalu -
PERISTIWAHujan Deras dan Angin Kencang Diduga Picu Banjir Bandang Solok, Rumah Warga Terdampak
hendra·8 jam yang lalu -
PERISTIWAJalur Padang-Solok Putus Total Diterjang Banjir Bandang, Pengendara Dialihkan via Padang Panjang
hendra·8 jam yang lalu -
PERISTIWABanjir Bandang Terjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Solok, Sejumlah Kantor Terendam
hendra·9 jam yang lalu -
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan