Berpotensi Langgar UU TNI, Legislator Minta Evaluasi Kerja Sama Pemprov Jabar-TNI AD
Kolaborasi antara instansi sipil dan TNI wajib mematuhi kerangka hukum yang berlaku. Kerja sama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan KSAD..
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh meminta adanya evaluasi ulang terhadap kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD) terkait pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Kolaborasi tersebut dinilai berpotensi melanggar UU TNI yang disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR pada Kamis (20/3/2025) lalu.
Baca Juga: Setuju Revisi RUU Perkoperasian, Baleg Minta Penerapan Pidana Proporsional
Oleh Soleh bahkan mendesak agar kerja sama tersebut ditangguhkan sementara hingga ada evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya.
“Kolaborasi antara instansi sipil dan TNI wajib mematuhi kerangka hukum yang berlaku. Kerja sama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan KSAD mengaburkan batas kewenangan TNI dalam urusan sipil,” ungkap Oleh Soleh, Selasa (25/3/2025).
Kerja sama antara Pemprov Jabar yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mencakup sembilan ruang lingkup, seperti penyelenggaraan jalan, perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik, dan lain-lain.
Sumber dana kerja sama seluruhnya berasal dari Pemprov Jabar.
Legislator Jawa Barat XI ini menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin harus tetap mengacu pada prinsip kepatuhan hukum untuk menghindari penyimpangan peran institusi militer.
“Komitmen kami di Komisi I DPR RI adalah memastikan TNI tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utamanya. Setiap kolaborasi dengan pihak sipil harus sesuai dengan isi revisi UU TNI agar tidak menimbulkan dualisme peran,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR sejak awal telah menyetujui revisi UU TNI dengan enam syarat utama, termasuk penguatan pengawasan terhadap aktivitas non-militer TNI.
“Revisi UU TNI yang disahkan harus menjadi momentum untuk mempertegas batasan kerja sama TNI dengan pihak eksternal, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai anggota Panja Revisi UU TNI, Oleh Soleh berkomitmen untuk mengawal proses evaluasi ini secara ketat melalui fungsi pengawasan DPR RI. Ia juga mendorong adanya sosialisasi UU TNI kepada seluruh jajaran TNI dan pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami mendukung sinergi untuk kepentingan publik, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip kepatuhan hukum. Ini penting untuk menjaga kredibilitas TNI dan pemerintah daerah,” tambahnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALPemukim Israel Merusuh di Desa Tepi Barat, Halangi Kepulangan Keluarga Palestina
Rozie Winata·34 menit yang lalu -
KESEHATANSiaga Influenza A, RSUD dr Pirngadi Medan Perketat Skrining dan Surveilans
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan