Nusantaraterkini.co, LAMPUNGTENGAH - Polres Lampung Tengah menetapkan Anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam sebagai tersangka.
Penetapan Saleh Mukadam tersangka kasus tewasnya warga akibat tembakannya setelah melalui proses gelar perkara.
"Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit kepada wartawan, mengutip detik.com, Minggu (7/7/2024).
Baca Juga : Samosir Band Festival di Pantai Situngkir Berlangsung Meriah
Menurut Andik, Saleh Mukadam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal Undang-Undang Darurat. Atas pasal ini, Mukadam terancam hukum 20 tahun penjara. Kini, Saleh Mukadam telah ditahan di Mapolda Lampung.
"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ucapnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada resepsi pernikahan di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2204) pagi.
Baca Juga : Nilai Tukar Rupiah Menguat 0,05% Ditutup ke Level Rp16.295 Per Dolar AS
Polisi menyebutkan Saleh Mukadam atau inisial MSM tersebut menjadi tokoh masyarakat yang melepaskan tembakan penyambutan resepsi pernikahan. Namun tembakan penyambutan itu, menurut dia, kena warga bernama Salam. Salam tewas di tempat dengan luka di bagian kening kanan.
(*/fer/nusantaraterkini.co)
