Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Diduga Edarkan Narkoba Saat Mendekam di Rutan
Jaksa menuntut Ammar Zoni 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia disebut terlibat bersama lima terdakwa lainnya.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni menghadapi tuntutan 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa yang memiliki nama lengkap Muhamad Ammar Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait narkotika.
Jaksa menuntut Ammar dengan hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari atau sekitar 4,5 bulan.
“Terdakwa Muhamad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut. Salah satunya karena perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Selain itu, tindakan tersebut dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Jaksa juga menilai Ammar tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Meski demikian, ada hal yang dianggap meringankan oleh jaksa, yakni sikap Ammar yang dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan.
Sebelumnya, mantan suami Irish Bella itu didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ketika sedang menjalani masa hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.
Akibat keterlibatannya dalam perkara tersebut, Ammar kemudian dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super ketat di Nusakambangan.
Selain Ammar, lima terdakwa lain yang ikut diseret dalam kasus ini yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·33 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·42 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan