Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara, Diduga Edarkan Narkoba Saat Mendekam di Rutan

Jaksa menuntut Ammar Zoni 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia disebut terlibat bersama lima terdakwa lainnya.

Terdakwa Ammar Zoni saat menjalankan sidang tuntutan terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (12/3/2026). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Ammar Zoni saat menjalankan sidang tuntutan terkait penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (12/3/2026). Foto: Agus Apriyanto
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Aktor menghadapi tuntutan 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa yang memiliki nama lengkap Muhamad Ammar Akbar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait narkotika.

Jaksa menuntut Ammar dengan hukuman penjara selama sembilan tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari atau sekitar 4,5 bulan.

“Terdakwa Muhamad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut. Salah satunya karena perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda. Selain itu, tindakan tersebut dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Jaksa juga menilai Ammar tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

Meski demikian, ada hal yang dianggap meringankan oleh jaksa, yakni sikap Ammar yang dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan.

Sebelumnya, mantan suami itu didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ketika sedang menjalani masa hukuman di , Jakarta Pusat.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Akibat keterlibatannya dalam perkara tersebut, Ammar kemudian dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super ketat di .

Selain Ammar, lima terdakwa lain yang ikut diseret dalam kasus ini yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait