Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ambil ATM Majikan, S Tarik Tunai Puluhan Juta Akhirnya Ditangkap

S (42) terpaksa mendekam di penjara usai melakukan aksi pencurian uang tunai milik majikannya. Ia ketahuan mengambil uang milik majikannya sebesar

Bagikan:
Ambil ATM majikan, seorang asisten rumah tangga di Asahan tidur semen karena ketahuan mengambil duit majikannya. (IST/Istockphoto.com)
Ambil ATM majikan, seorang asisten rumah tangga di Asahan tidur semen karena ketahuan mengambil duit majikannya. (IST/Istockphoto.com)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - S (42) terpaksa mendekam di penjara usai melakukan aksi pencurian uang tunai milik majikannya. Ia ketahuan mengambil uang milik majikannya sebesar Rp 37,5 Juta.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi membenarkan hal tersebut. Kepada wartawan, orang nomor satu di ini menceritakan kejadian ini berawal ketika pelaku mengambil milik majikannya.

“Jadi, itu diambil pelaku dari tas majikannya yang saat itu berada di dalam tas yang terletak di ruang tamu,” kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, Senin (10/2/2025).

Namun, kata Kapolres Asahan, di dekat ATM tersebut ada tercatat nomor berisi PIN. “Jadi, korban memanfaatkan hal tersebut untuk mengakses rekening korban,” ujarnya.

Masih dikatakan pria yang akrab disapa Afdhal ini, pascamengambil ATM korban yang merupakan majikannya. Setelah itu, pelaku langsung ke agen bank di satu jalan yang ada di Asahan, untuk menarik uang di ATM korban sebanyak Rp 37,5 Juta.

Baca Juga: Serang Rumah Warga, 6 Geng Motor Ditangkap Polres Asahan

Baca Juga: Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Setelah itu, lanjut mantan Spripim Polda Sumut ini, pelaku melakukan siasat dengan mengembalikan kartu ATM majikannya itu ke tempat semula agar korban tidak curiga.

"Sampai pada akhirnya, korban menerima SMS banking yang menyebutkan korban telah melakukan penarikan uang," ujar Afdhal Junaidi.

Mengetahui adanya penarikan dari SMS Banking, korban langsung melakukan pengecekan ke agen bank tempat pelaku menarik uang. Di sana, kata Kapolres Asahan, korban meminta agen membuka rekaman CCTV. “Di situ, korban melihat pelaku yang juga asisten rumah tangganya yang mengambil uang dari ATM nya tersebut,” kata Afdhal Junaidi.

Merasa dirugikan, majikannya pun membuat laporan ke . “Begitu terima laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Terlihat jelas, pelaku mengambil ATM majikannya,” akunya.

Kini, S ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait