Ambil ATM Majikan, S Tarik Tunai Puluhan Juta Akhirnya Ditangkap
S (42) terpaksa mendekam di penjara usai melakukan aksi pencurian uang tunai milik majikannya. Ia ketahuan mengambil uang milik majikannya sebesar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - S (42) terpaksa mendekam di penjara usai melakukan aksi pencurian uang tunai milik majikannya. Ia ketahuan mengambil uang milik majikannya sebesar Rp 37,5 Juta.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi membenarkan hal tersebut. Kepada wartawan, orang nomor satu di Polres Asahan ini menceritakan kejadian ini berawal ketika pelaku mengambil ATM milik majikannya.
“Jadi, ATM itu diambil pelaku dari tas majikannya yang saat itu berada di dalam tas yang terletak di ruang tamu,” kata pria dengan melati dua dipundaknya ini, Senin (10/2/2025).
Namun, kata Kapolres Asahan, di dekat ATM tersebut ada tercatat nomor berisi PIN. “Jadi, korban memanfaatkan hal tersebut untuk mengakses rekening korban,” ujarnya.
Masih dikatakan pria yang akrab disapa Afdhal ini, pascamengambil ATM korban yang merupakan majikannya. Setelah itu, pelaku langsung ke agen bank di satu jalan yang ada di Asahan, untuk menarik uang di ATM korban sebanyak Rp 37,5 Juta.
Baca Juga: Serang Rumah Warga, 6 Geng Motor Ditangkap Polres Asahan
Baca Juga: Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Setelah itu, lanjut mantan Spripim Polda Sumut ini, pelaku melakukan siasat dengan mengembalikan kartu ATM majikannya itu ke tempat semula agar korban tidak curiga.
"Sampai pada akhirnya, korban menerima SMS banking yang menyebutkan korban telah melakukan penarikan uang," ujar Afdhal Junaidi.
Mengetahui adanya penarikan dari SMS Banking, korban langsung melakukan pengecekan ke agen bank tempat pelaku menarik uang. Di sana, kata Kapolres Asahan, korban meminta agen membuka rekaman CCTV. “Di situ, korban melihat pelaku yang juga asisten rumah tangganya yang mengambil uang dari ATM nya tersebut,” kata Afdhal Junaidi.
Merasa dirugikan, majikannya pun membuat laporan ke Polres Asahan. “Begitu terima laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Terlihat jelas, pelaku mengambil ATM majikannya,” akunya.
Kini, S ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Tekanan Global Jadi Sorotan
hendra·14 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Anjlok ke Rp2.580.000 Per Gram, Buyback Ikut Turun Tajam
Rozie Winata·25 menit yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Larang Keras Dana Karhutla Rp30 Miliar Diserap untuk Keperluan Pejabat
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·46 menit yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan