Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ahmad Dhani Respons Soal Royalti Musik: Pemerintah Harus Hati-hati Tafsirkan UU Hak Cipta

Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka

Anggota DPR RI Ahmad Dhani. (Foto: Istimewa)
Anggota DPR RI Ahmad Dhani. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR RI Ahmad Dhani menilai pemerintah harus lebih hati-hati menafsirkan UU . 

Ia mengkritisi tafsir lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” kata Ahmad Dhani.

Baca Juga : Soal Royalti Musik, Legislator: Karya Cipta Bukan hanya Aspek Komersil, Ada Fungsi Sosial

Menurut pentolan band Dewa 19 ini, revisi UU harus memastikan tidak ada lagi kekeliruan tafsir.

“Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” tegas legislator dapil Jatim ini. 

Baca Juga : Komite III DPD: Perlindungan Hak Cipta Musisi Harus Berjalan, Tapi Jangan Memberatkan Pelaku Usaha


(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait