Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

2 Caleg Laporkan Dugaan Adanya Jual Beli Suara di Sumsel

Sebanyak dua calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang melapor dugaan jual beli suara ke Bawaslu Sumsel.

Hasanal Mulkan, kuasa hukum dua Caleg di Empat Lawang yang mengaku bahwa adanya jual beli surat suara di TPS saat Pemilu. Temuan itupun kini sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumatera Selatan.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Hasanal Mulkan, kuasa hukum dua Caleg di Empat Lawang yang mengaku bahwa adanya jual beli surat suara di TPS saat Pemilu. Temuan itupun kini sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumatera Selatan.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
A A

Nusantaraterkini.co, - Sebanyak dua calon anggota legislatif () Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang melapor dugaan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) .

Kedua itu berasal dari Partai Nasdem yakni Riko Aprisal yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Empat Lawang dan Ridho Kurnia yang maju di Dapil 5 Empat Lawang.

Pengacara dua caleg pelapor, Hasanal Mulkan, mengatakan surat yang diduga perjual belikan tersebut merupakan surat suara lebih yang ada di TPS Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.

Oknum penjual surat suara tersebut menurutnya adalah petugas KPPS.

“Surat suara tersebut dijual Rp 100.000 per lembar, mereka jual ke partai lain,” kata Mulkan ketika berada di Bawaslu , dikutip Kompas.com, Kamis (21/2/2024).

Bukan hanya itu, Mulkan menyebut bahwa mereka juga kesulitan mendapatkan salinan form C1 hasil dari petugas KPPS. Mereka sengaja menyimpan hasil Pemilu tersebut tanpa alasan yang jelas.

“Padahal seharusnya diberikan secara transparan, kami memiliki bukti itu,” ujarnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Mulkan berharap agar dilakukan Pemilu ulang untuk di TPS Desa Bandar Agung.

Selain itu, petugas KPPS pun harus diganti karena dinilai tidak netral. “Kami minta Bawaslu segera menindak lanjuti laporan ini, kami minta pemilu ulang,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menjelaskan, mereka saat ini masih memeriksa terkait pelanggaran pemilu atas dugaan surat suara tersebut. Mereka pun sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang melakukan langkah- langkah lanjutan mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam.

“Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan bukti seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu setempat segera untuk menginstruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat Kecamatan,” ungkap Naafi. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait