2 Caleg Laporkan Dugaan Adanya Jual Beli Suara di Sumsel
Sebanyak dua calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang melapor dugaan jual beli suara ke Bawaslu Sumsel.
Nusantaraterkini.co, SUMSEL - Sebanyak dua calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang melapor dugaan jual beli suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan.
Kedua caleg itu berasal dari Partai Nasdem yakni Riko Aprisal yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Empat Lawang dan Ridho Kurnia yang maju di Dapil 5 Empat Lawang.
Pengacara dua caleg pelapor, Hasanal Mulkan, mengatakan surat suara yang diduga perjual belikan tersebut merupakan surat suara lebih yang ada di TPS Desa Bandar Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Oknum penjual surat suara tersebut menurutnya adalah petugas KPPS.
“Surat suara tersebut dijual Rp 100.000 per lembar, mereka jual ke partai lain,” kata Mulkan ketika berada di Bawaslu Sumsel, dikutip Kompas.com, Kamis (21/2/2024).
Bukan hanya itu, Mulkan menyebut bahwa mereka juga kesulitan mendapatkan salinan form C1 hasil dari petugas KPPS. Mereka sengaja menyimpan hasil Pemilu tersebut tanpa alasan yang jelas.
“Padahal seharusnya diberikan secara transparan, kami memiliki bukti itu,” ujarnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Mulkan berharap agar dilakukan Pemilu ulang untuk Pileg di TPS Desa Bandar Agung.
Selain itu, petugas KPPS pun harus diganti karena dinilai tidak netral. “Kami minta Bawaslu segera menindak lanjuti laporan ini, kami minta pemilu ulang,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi menjelaskan, mereka saat ini masih memeriksa terkait pelanggaran pemilu atas dugaan jual beli surat suara tersebut. Mereka pun sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang melakukan langkah- langkah lanjutan mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam.
“Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan bukti seperti yang dilaporkan, maka Bawaslu setempat segera untuk menginstruksikan Panwascam untuk melaksanakan perhitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat Kecamatan,” ungkap Naafi. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
EKONOMIHutama Karya Genjot JTTS Tembus 1.160 Kilometer, BAKN DPR RI Sorot Dampak Ekonomi
Rozie Winata·13 menit yang lalu -
EKONOMIPasar Kripto Hari Ini: Bitcoin Naik Tipis ke $84 Ribu, LayerZero Meroket 14 Persen
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat Musi 2026: 20 Personel Brimob Gencarkan Patroli Keamanan di Palembang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa Bumi Magnitudo 6.1 di Sumba Barat Daya, Guncangan Kuat Dirasakan Selama 1 Menit
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
PERISTIWAGempa M5.9 Guncang Aceh Jaya, Getaran Kuat Dirasakan Warga hingga Meulaboh
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAHead to Head FIFA ASEAN Cup 2026: Rekor Pertemuan dan Duel Sengit Indonesia vs Thailand
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Pangan Global Melonjak ke Level Tertinggi dalam Empat Tahun Akibat Gangguan Logistik dan Cuaca
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
SUMUTGangguan Kamtib KA di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ajak Warga Jaga Jalur Rel
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
OLAHRAGAIndonesia Peringkat 15 Klasemen Medali Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·13 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan