Waspada! Siswi SD di Palembang Jadi Korban Pencabulan Driver Ojol, Begini Kronologinya
Polisi bekuk driver ojol pelaku pencabulan siswi SD di Palembang berkat rekaman CCTV dan skenario jebakan paket
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Kasus pencabulan menimpa seorang siswi sekolah dasar berinisial NKN (10) di Palembang yang dilakukan oleh seorang oknum driver online berinisial RR (29), Senin (2/3/2026).
“Kami ada untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Kasus ini menjadi penegasan jika sekolah dan ruang publik harus menjadi zona aman bagi anak-anak, bukan ruang bagi predator untuk beraksi,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (3/3/2026).
Kronologi kejadian bermula pada Senin (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban sedang berada di depan sekolahnya.
Tersangka RR menjemput paksa korban dengan dalih membujuknya untuk membantu mencari anak lain, lalu membawa korban berkeliling menggunakan sepeda motor hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus.
Di lokasi tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya dan sempat mencekik korban karena melakukan perlawanan.
Aksi RR baru terhenti setelah ada warga yang melintas di sekitar tempat kejadian, sehingga tersangka langsung meninggalkan korban di kawasan Talang Kepuh. Korban yang berhasil kembali ke rumah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Identitas pelaku akhirnya terendus melalui rekaman CCTV dari rumah warga dan sebuah kafe di Jalan Lunjuk yang memperlihatkan tersangka sedang menjalankan aktivitasnya sebagai kurir online.
Tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO kemudian berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi transportasi online untuk memancing tersangka melalui skenario pengambilan paket.
“Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Pengungkapan ini menggunakan jejak digital dan teknologi sebagai alat penegakan hukum yang efektif. Tersangka dibekuk di depan Mall Social Market, Jalan Veteran,” katanya.
Saat ini, RR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf B dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi publik bahwa keamanan di lingkungan sekolah dan ruang publik harus menjadi prioritas bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·7 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·24 menit yang lalu -
KOTA MEDANHakim Tolak Eksepsi Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan
Herman Saleh Harahap·28 menit yang lalu -
EKONOMIKPPU Soroti Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Pasar Digital
Herman Saleh Harahap·49 menit yang lalu -
KRIMINALLBH Medan Sebut Pistol yang Dikaitkan dengan Kematian Winda Nihil Sidik Jari
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan