Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wakapolres Palas Hadiri Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Rakor ini untuk membahas langkah-langkah pembersihan APK Pilkada menjelang masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 24 November

Wakapolres Kompol Sugianto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembersihan alat peraga kampanye (APK). (Foto: istimewa)
Wakapolres Kompol Sugianto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembersihan alat peraga kampanye (APK). (Foto: istimewa)
A A

, PALAS - Kapolres (Palas) AKBP Diari Astetika melalui Wakapolres Kompol Sugianto menghadiri (Rakor) pembersihan (APK) di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Jumat (22/11/2024).

Rakor ini untuk membahas langkah-langkah Pilkada menjelang masa tenang yang akan dimulai pada tanggal 24 November 2024 dibuka oleh Ketua Palas Indra Alamsyah Hasibuan.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek terkait , termasuk penjadwalan, lokasi, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

Kompol Sugianto menyampaikan kepada seluruh paslon untuk membersihkan seluruh APK yang ada di Kabupaten Palas sehingga saat memasuki masa tenang sudah tidak ada lagi tersebar.

"Perlu ada ketegasan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten terkait penertiban APK tersebut, sehingga ke depannya kegiatan kita berjalan dengan lancar dan kondusif," ungkapnya.

Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara mengatakan, hasil dari kegiatan itu, yakni tunduk dan patuh terhadap peraturan Perundang-undangan dalam menjalankan dan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Palas.

Kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

Masa tenang sendiri dimulai tanggal 24 November 2024 Pukul 24.00 WIB sampai dengan tanggal 26 November 2024 Pukul 23.59 WIB.

Partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung paslon dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan aktivasi akun resmi media sosial paling lambat sebelum di mulainya masa tenang.

Selanjutnya, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan paslon selama masa tenang.

Kemudian, bersama-sama mengimbau masyarakat terkait Peraturan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dimasa tenang.

Selanjutnya, seluruh stiker mobil, motor dicopot secara mandiri oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas dengan kesadaran penuh akan menurunkan secaramandiri alat peraga sosialisasi (APS) dan /tag/alat-peraga-kampanye" class="article-tag-link" rel="tag">alat peraga kampanye(APK) paling lambat tanggal 23 November 2024 Pukul 23.59 WIB.

Terakhir, apabila dalam waktu yang telah ditentukan alat peraga sosialisasi (APS) dan (APK) belum diturunkan secara mandiri maka Bawaslu Kabupaten Palas atas kewenangannya| bersama Pemerintah Daerah Kabupaten akan menertibkan.

" pembersihan APK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang lawas berjalan dengan lancar dan kondusif," pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru