Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Viral Sepatu Rp31,8 juta, DPD Minta Bea Cukai Profesional

dia meminta agar Bea Cukai bersikap profesional dan adil dalam mengawasi transaksi impor yang dilakukan oleh masyarakat

Sultan B Najamudin (Foto: istimewa)
Sultan B Najamudin (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah () RI Sultan B Najamudin meminta pihak untuk bersikap profesional dan adil dalam menetapkan bea masuk kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya komplain dari seorang pembeli impor yang diterapkan bea masuk hingga Rp31,8 juta yang baru-baru ini. 

" memiliki peranan penting dalam meningkatkan kinerja penerimaan negara dan melindungi kepentingan produk dalam negeri. Sehingga Kami sangat mendukung setiap upaya bea cukai RI terhadap aktivitas importasi selama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sultan, Selasa (30/4/2024).

Meski demikian, dia meminta agar Bea Cukai bersikap profesional dan adil dalam mengawasi transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dan tidak merasa dirugikan oleh penyelenggara negara.

"Bea cukai diharapkan bisa bertindak sesuai prosedur dan aturan sehingga tidak dianggap berlebihan dan tidak rasional dalam menetapkan bea masuk," tegasnya.

Namun, kata Sultan, masyarakat harus juga memahami aturan dan mekanisme transaksi impor setiap produk tertentu. Laporkan setiap informasi pembelian produk impor yang dibutuhkan oleh bea cukai secara apa adanya.

"Bea Cukai perlu membuka ruang koordinasi dan konsultasi terkait jenis dan harga produk tertentu bagi Masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi aturan yang utuh sebelum melakukan impor", tandasnya.

Sebelumnya, seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting sebuah video yang menceritakan tentang besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk pembelian satu impor.

Pengguna TikTok itu menceritakan telah terkena bea masuk sebesar Rp31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp10,3 juta.

Nilai pembelian sepatu itu belum termasuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman yang senilai Rp1,2 juta. Jika dijumlah biaya sepatunya senilai Rp11,5 juta.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru