Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

UU Satu Data Disahkan, Habib Syarief Desak Akses Data Warga Tak Boleh Sembarangan

UU Satu Data Indonesia resmi disahkan DPR. Habib Syarief meminta akses data warga diperketat, koreksi data dipermudah, dan keamanan diperkuat.

Anggota Baleg DPR, Habib Syarief Muhammad menyoroti pentingnya akurasi, keamanan, dan perlindungan data warga setelah DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia, Selasa (6/10/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota Baleg DPR, Habib Syarief Muhammad menyoroti pentingnya akurasi, keamanan, dan perlindungan data warga setelah DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia, Selasa (6/10/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (6/10/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menilai pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola data nasional. Menurutnya, persoalan data bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan keadilan sosial.

“Persoalan data bukan semata-mata teknis administrasi pemerintahan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kekeliruan data tidak hanya berdampak pada akurasi statistik, tetapi mencederai rasa keadilan,” ujar Habib Syarief, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, UU Satu Data Indonesia yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal harus mampu memastikan integrasi data untuk berbagai program pemerintah, khususnya bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan agar tepat sasaran.

Habib Syarief juga menekankan pentingnya integrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, masyarakat harus diberikan ruang untuk melakukan koreksi terhadap data pribadi secara mudah dan gratis.

“UU ini wajib menyediakan mekanisme pemutakhiran yang memberi ruang bagi warga untuk mengajukan koreksi atas data dirinya secara mudah dan tanpa biaya sesuai UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.

Habib Syarief turut meminta pemerintah memperkuat peran pemerintah desa dalam pengelolaan data. Desa, kata dia, tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pelapor data, tetapi harus memiliki kewenangan untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data masyarakat.

“Pemerintah desa harus diberi kewenangan jelas untuk menghimpun, memverifikasi, dan memutakhirkan data sesuai semangat UU Desa. Asas rekognisi terhadap pesantren dan kelompok rentan harus terwujud secara nyata,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya data terpilah bagi kelompok rentan, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia (lansia).

Menurutnya, kualitas data akan menentukan efektivitas kebijakan pemerintah. Karena itu, kelompok yang selama ini rentan tidak boleh terabaikan dalam proses pendataan nasional.

Di sisi lain, Habib Syarief mengingatkan bahwa integrasi data nasional juga membawa risiko terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi warga.

Ia meminta pemerintah memperkuat sistem keamanan siber untuk mencegah kebocoran data. Akses aparat penegak hukum terhadap data pribadi masyarakat juga dinilai harus dibatasi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Integrasi data meningkatkan risiko kebocoran apabila tidak diimbangi pengamanan memadai. Pemberian akses data warga negara kepada aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan bebas, melainkan harus melalui izin pengadilan,” ucapnya.

Terkait penerapan sanksi, Habib Syarief meminta pemerintah membedakan antara penyalahgunaan data yang bersifat kriminal dan kesalahan administratif akibat keterbatasan kapasitas operator di daerah.

Menurutnya, manipulasi atau penyalahgunaan data yang merugikan negara harus ditindak tegas. Namun, kesalahan administratif yang dilakukan aparatur desa atau operator daerah semestinya diselesaikan melalui pembinaan.

“Penyalahgunaan dan manipulasi data yang merugikan negara tentu harus ditindak tegas. Namun jika ada kesalahan administratif oleh operator desa yang kapasitasnya terbatas, harus diselesaikan melalui pembinaan,” tuturnya.

Habib Syarief juga menyoroti persoalan data warga negara Indonesia yang diproses atau disimpan di luar negeri, seperti data jemaah haji dan umrah.

Ia berharap aturan turunan UU Satu Data Indonesia dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan negara sekaligus menjawab tantangan pertukaran data lintas negara.

“Kenyataannya sebagian data warga berada di luar wilayah hukum nasional. Kami mendorong rumusan yang mempertemukan prinsip kedaulatan data dengan realitas pertukaran data lintas negara,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait