Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Data Pribadi WNI Dikelola AS, Pengamat: Buka Celah Bagi Intervensi Asing

Ini bukan sekadar isu teknis. Ini adalah persoalan geopolitik digital dan kedaulatan negara

Pratama Persadha (Foto.dok.matra)
Pratama Persadha (Foto.dok.matra)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menuai sorotan. Di balik iming-iming pengurangan tarif dan akses pasar, terselip komitmen yang berpotensi mengancam kedaulatan digital Indonesia: izin pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.

Komitmen tersebut tercantum dalam dokumen resmi Gedung Putih yang dirilis pekan ini.

Salah satu poinnya menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan perusahaan-perusahaan AS untuk mentransfer data pribadi dari Indonesia ke yurisdiksi Amerika Serikat.

“Ini bukan sekadar isu teknis. Ini adalah persoalan geopolitik digital dan kedaulatan negara,” ujar Chairman CISSReC, , Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Banyak Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Fadli Zon Irit Bicara

Dalam era digital saat ini, data pribadi tak ubahnya seperti tambang emas baru. Ia menjadi sumber daya strategis yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari bisnis, keamanan, hingga manipulasi perilaku konsumen. Karena itu, kontrol atas data menjadi bagian dari kedaulatan sebuah negara.

Pratama menegaskan bahwa pemindahan data pribadi tanpa pengawasan ketat membuka celah bagi intervensi asing. Apalagi, perlindungan data di AS belum seketat Eropa yang menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR).

“Setelah data keluar dari Indonesia, pengawasan kita berkurang drastis. Kita tidak bisa memastikan data itu digunakan untuk apa dan oleh siapa,” imbuhnya.

Selain itu, Komitmen Indonesia dalam perjanjian ini dikhawatirkan akan memperkuat dominasi raksasa teknologi Amerika seperti Google, Meta, Amazon, dan Microsoft—yang sangat bergantung pada data lintas negara. 

Jika tren ini dibiarkan, Indonesia berisiko menjadi pasar data pasif: data warganya dimanfaatkan perusahaan asing, lalu hasil teknologi dari data itu dijual kembali ke Indonesia.

“Ekosistem digital kita bisa jadi penonton. Kita sediakan bahan mentah (data), tapi nilai tambah ekonominya dinikmati luar negeri,” tegas Pratama.

Ancam Kedaulatan dan Privasi

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menyatakan keberatan dan meminta penjelasan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) terkait informasi tersebut. 

Menurutnya, ada implikasi sangat serius dan berpotensi mengancam kedaulatan data nasional serta hak privasi fundamental setiap warga negara.

Deng Ical-sapaan akrab  mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kesepakatan itu dapat melanggar kedaulatan data Indonesia. 

"Kesepakatan pengelolaan data warga Indonesia oleh Amerika Serikat sungguh mengkhawatirkan. Ini berpotensi besar melanggar kedaulatan data kita sebagai bangsa dan juga melanggar hak privasi fundamental setiap warga negara. Data pribadi adalah aset vital yang harus dilindungi secara ketat, bukan diperjualbelikan atau dikelola tanpa pengawasan yang jelas," ungkap Deng Ical.

Legislator dapil Sulawesi Selatan ini mendesak Komidigi untuk segera memberikan penjelasan secara transparan mengenai detail kesepakatan tersebut. 

"Kami meminta Komidigi untuk segera memberikan penjelasan transparan mengenai detail kesepakatan ini. Sejak kapan pembahasan ini berlangsung? Siapa saja pihak yang terlibat? Dan apa dasar hukum serta pertimbangan utama di balik keputusan ini?" tegasnya. Ia menekankan bahwa masyarakat dan DPR sebagai representasi rakyat berhak mengetahui secara rinci proses yang sangat strategis dan sensitif ini.

Ia juga meminta pemerintah untuk membuka sepenuhnya kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut.

"Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional," tambahnya.

Deng Ical menuntut jaminan atas mekanisme perlindungan data dan penegakan hukum jika data pribadi warga Indonesia benar-benar dikelola oleh pihak asing. 

"Jika benar data pribadi warga negara kita akan dikelola oleh pihak asing, Komidigi harus menjelaskan secara konkret bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi tersebut akan dijamin. Bagaimana jika terjadi kebocoran data? Bagaimana penegakan hukum akan dilakukan jika ada pelanggaran di luar yurisdiksi Indonesia?" tanyanya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan harus menjadi landasan utama, dan harus dipastikan UU ini tidak dikangkangi oleh kesepakatan semacam ini. Syamsu Rizal juga menyoroti potensi dampak serius terhadap keamanan nasional. 

"Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk profiling, manipulasi informasi, hingga potensi intervensi asing. Komidigi harus menjelaskan langkah-langkah mitigasi risiko keamanan nasional yang telah disiapkan," tambahnya.

Deng Ical mendesak Komidigi untuk segera memberikan klarifikasi menyeluruh dan terbuka kepada publik serta DPR. 

"Kami menuntut adanya rapat dengar pendapat (RDP) sesegera mungkin dengan Komidigi untuk membahas masalah ini secara mendalam. Jangan sampai keputusan yang sangat krusial ini diambil tanpa partisipasi dan pengawasan yang memadai dari wakil rakyat," pungkasnya.

Baca Juga: Istana Maimun Warisan Budaya Melayu di Medan, Akan Ditetapkan jadi Cagar Budaya Nasional

Klaim Kepentingan Komersial

Terpisah, Kepala PCO Hasan Nasbi menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.

"Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan," kata Hasan.

"Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu," lanjutnya.

Hasan menegaskan pemerintah RI sudah punya aturan terkait perlindungan data pribadi. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai satu poin kesepakatan dagang ini.

"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini," kata dia.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru