Tim Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Keberatan Kliennya Diperlakukan Layaknya Pelaku Kejahatan Berat
Tim Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Keberatan Kliennya Diperlakukan Layaknya Pelaku Kejahatan Berat
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa memprotes tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kedua kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menegaskan bahwa kondisi kedua kliennya dalam keadaan sehat sehingga tidak ada alasan untuk membawa mereka ke rumah sakit setelah penangkapan dilakukan.
“Mas Roy dan dr Tifa berada dalam keadaan sehat walafiat. Kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit karena tidak ada indikasi sakit dan tidak ada urgensi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Refly kepada wartawan.
Menurut Refly, Roy Suryo dan dr Tifa tidak layak diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat. Ia menilai perkara yang menjerat keduanya berkaitan dengan perbedaan pandangan dan kebebasan berpendapat.
“Beliau adalah pejuang, bukan kriminal. Mereka bukan pembunuh, bukan koruptor, dan lain sebagainya. Karena itu tidak pantas diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Refly juga meminta awak media untuk tidak mengambil gambar maupun merekam video kedua kliennya saat berada dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah keduanya merupakan pelaku kejahatan berat.
“Kami tidak ingin Mas Roy dan dr Tifa dipotret atau divideokan. Seolah-olah ada tersangka yang dipamerkan seperti itu, padahal perkara ini bukan kejahatan yang patut dipamer-pamerkan,” katanya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai proses penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Refly mengklaim kliennya tidak menerima surat peringatan atau pemanggilan yang layak sebelum dilakukan penangkapan.
“Proses penangkapannya saja menurut kami sudah tidak benar. Biasanya berdasarkan KUHAP seseorang harus dipanggil secara layak dan patut terlebih dahulu. Tidak ada surat yang diberikan sebagai pengingat,” ujar Refly.
Tim kuasa hukum pun menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mempertanyakan dasar dan prosedur penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tersebut.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·46 menit yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·1 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan