Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tim Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Keberatan Kliennya Diperlakukan Layaknya Pelaku Kejahatan Berat

Tim Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Keberatan Kliennya Diperlakukan Layaknya Pelaku Kejahatan Berat

A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Tim kuasa hukum dan dr Tifa memprotes tindakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap kedua kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ().

Kuasa hukum dan dr Tifa, Refly Harun, menegaskan bahwa kondisi kedua kliennya dalam keadaan sehat sehingga tidak ada alasan untuk membawa mereka ke rumah sakit setelah penangkapan dilakukan.

“Mas Roy dan dr Tifa berada dalam keadaan sehat walafiat. Kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit karena tidak ada indikasi sakit dan tidak ada urgensi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Refly kepada wartawan.

Menurut Refly, Roy Suryo dan dr Tifa tidak layak diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat. Ia menilai perkara yang menjerat keduanya berkaitan dengan perbedaan pandangan dan kebebasan berpendapat.

“Beliau adalah pejuang, bukan kriminal. Mereka bukan pembunuh, bukan koruptor, dan lain sebagainya. Karena itu tidak pantas diperlakukan seperti ini,” ujarnya.

Refly juga meminta awak media untuk tidak mengambil gambar maupun merekam video kedua kliennya saat berada dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah keduanya merupakan pelaku kejahatan berat.

“Kami tidak ingin Mas Roy dan dr Tifa dipotret atau divideokan. Seolah-olah ada tersangka yang dipamerkan seperti itu, padahal perkara ini bukan kejahatan yang patut dipamer-pamerkan,” katanya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai proses penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Refly mengklaim kliennya tidak menerima surat peringatan atau pemanggilan yang layak sebelum dilakukan penangkapan.

“Proses penangkapannya saja menurut kami sudah tidak benar. Biasanya berdasarkan KUHAP seseorang harus dipanggil secara layak dan patut terlebih dahulu. Tidak ada surat yang diberikan sebagai pengingat,” ujar Refly.

Tim kuasa hukum pun menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mempertanyakan dasar dan prosedur penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tersebut.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait