Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terhimpit Ekonomi, Ibu Muda di Bengkalis Nekat Jadi Bandar Narkoba: Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu

Ibu muda di Bengkalis ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Polisi sita 4 paket sabu dan perlengkapan transaksi narkoba.

Ilustrasi tangan pelaku narkoba diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan pelaku narkoba diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Tekanan ekonomi diduga membuat seorang ibu muda di Kabupaten Bengkalis nekat terjun ke bisnis . Perempuan berinisial TR (33) kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Unit Reskrim dalam penggerebekan di rumahnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kediaman TR. Warga menilai lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba dan mulai meresahkan lingkungan sekitar.

, Fahrian S Siregar, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

“Setelah memastikan target, petugas langsung masuk dan melakukan penggeledahan. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ujar Fahrian, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu siap edar dengan berat total 1,68 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat press plastik, beberapa bungkus plastik kosong, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

Polisi menduga TR tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat aktif dalam peredaran di wilayah Bukit Batu. Kepada penyidik, TR mengaku nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga.

Meski demikian, kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun , apapun alasannya.

“Tersangka memiliki peran menguasai, menjual hingga menjadi perantara narkotika. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fahrian.

Akibat perbuatannya, TR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman berat dan kini harus menjalani proses hukum di balik jeruji besi.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa masih terus mengincar masyarakat yang berada dalam tekanan ekonomi. Polisi pun mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru