Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tangis Pecah Saat Penertiban Bekas Bioskop Ria Binjai, Warga: Jangan Jadikan Kami Gelandangan

Penertiban bekas Bioskop Ria Binjai diwarnai tangis dan aksi saling dorong. Warga yang puluhan tahun tinggal di lokasi meminta solusi dan ganti rugi.

Suasana eksekusi eks Bioskop Ria Binjai oleh Satpol PP Pemprov Sumut, Kamis (30/7/2026). (Foto: istimewa)
Suasana eksekusi eks Bioskop Ria Binjai oleh Satpol PP Pemprov Sumut, Kamis (30/7/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Suasana haru dan tegang mewarnai proses penertiban kawasan di , Kecamatan Binjai Kota, Kamis (30/7/2026).

Tangis warga pecah saat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi melakukan pengosongan sejumlah rumah dan kios yang berada di atas aset milik tersebut.

Penertiban bahkan sempat diwarnai aksi saling dorong antara petugas dan sejumlah penghuni yang menolak meninggalkan bangunan yang selama ini mereka tempati.

Puluhan personel Satpol PP diterjunkan untuk mengosongkan kawasan tersebut. Barang-barang milik warga, mulai dari perabot rumah tangga hingga sejumlah perlengkapan usaha, dikeluarkan satu per satu dari dalam bangunan.

Suasana eksekusi eks Bioskop Ria Binjai oleh Satpol PP Pemprov Sumut, Kamis (30/7/2026). (Foto: istimewa)

Di tengah proses tersebut, suara tangisan dan teriakan warga terdengar di sejumlah titik. Beberapa penghuni terlihat berupaya mempertahankan tempat tinggal mereka karena mengaku telah menetap di kawasan itu selama puluhan tahun.

Salah seorang penghuni, Ramlah (68), mengatakan keluarganya telah tinggal di kawasan tersebut sejak masa kolonial Belanda.

Menurut Ramlah, ayahnya bahkan ikut membantu membangun sejumlah bagian bangunan Bioskop Ria sebelum kawasan itu kemudian menjadi aset pemerintah setelah Indonesia merdeka.

Ia juga menceritakan bagaimana keluarganya bersama warga lain sebelumnya membersihkan kawasan yang dipenuhi tumpukan sampah hingga akhirnya dapat dijadikan tempat tinggal.

Ramlah mengaku telah mengetahui adanya rencana pengosongan melalui surat pemberitahuan yang diterima warga. Namun, ia berharap pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi penghuni yang selama ini tidak memiliki tempat tinggal lain.

Sambil menahan tangis, ia meminta Pemerintah Provinsi memberikan jalan keluar bagi warga terdampak.

“Mohon kepada Pak Gubernur, tolong kami yang tidak punya rumah. Jangan biarkan rakyat menjadi gelandangan. Berikanlah kami tempat tinggal yang layak,” ucap Ramlah.

Keluhan serupa disampaikan Farida (55). Ia mengatakan dirinya telah mengetahui rencana penertiban, tetapi hingga proses pengosongan berlangsung, belum mendapatkan bantuan ataupun untuk mencari tempat tinggal baru.

Farida berharap pemerintah mempertimbangkan pemberian kompensasi atau solusi tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak.

“Berikanlah kami berupa uang atau rumah yang layak agar kami tidak menjadi gelandangan. Kami juga manusia yang membutuhkan tempat bernaung,” katanya.

Sementara itu, Feni, seorang ibu dua anak yang juga tinggal di kawasan tersebut, meminta pemerintah tidak sekadar melakukan pengosongan tanpa memberikan alternatif bagi warga.

“Kami sudah puluhan tahun tinggal di sini. Kami juga manusia, bukan hewan. Jangan hanya menggusur tanpa memberikan solusi ataupun ganti rugi bagi kami,” ujarnya.

Di tengah penolakan warga, Direktur Utama PD Aneka Industri dan Jasa (), Swangro Lumban Batu, menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang pengelolaannya dipercayakan kepada PD AIJ.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena masih terdapat warga yang menempati aset pemerintah tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Swangro mengatakan proses pengosongan tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum penertiban, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah pertemuan dan mediasi dengan warga serta menyampaikan surat pemberitahuan agar bangunan dikosongkan secara sukarela.

“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Bahkan banyak penghuni yang kooperatif dan mengosongkan bangunannya sendiri tanpa paksaan,” ujarnya.

Menurut Swangro, lahan tersebut merupakan aset . Sementara bangunan yang didirikan warga di atas lahan itu, kata dia, tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.

"Ini jelas aset Pemprov Sumut. Jadi tidak ada alasan dan harus dikosongkan," tegasnya.

"Setelah seluruh proses penertiban selesai, kawasan bekas Bioskop Ria tersebut akan dikaji kembali untuk menentukan pemanfaatan aset yang dinilai lebih tepat dan profesional," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait