Stop Kriminalisasi Guru! Komisi X DPR Desak Pemerintah Berikan Imunitas Pedagogis
Habib Syarief Muhammad desak pemerintah beri imunitas pedagogis bagi guru dan hentikan kriminalisasi pendidikan demi menjaga martabat dan profesionali
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi X Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan imunitas pedagogis bagi para pendidik di Indonesia. Ia menegaskan bahwa tindakan mendidik yang dilakukan dalam koridor profesi tidak boleh dipidana karena dapat merusak mentalitas pendidikan nasional.
“Kami mendorong adanya imunitas pedagogis kepada guru. Guru harus mendidik tanpa rasa takut. Ketika guru kehilangan harga diri dan keberanian untuk mendidik, maka saat itulah kita menyerahkan masa depan anak-anak kita pada kegelapan," ujar Habib Syarief, Jumat (20/2/2026).
Legislator dapil Jawa Barat ini menyoroti fenomena Juridification of Education atau yudikalisasi pendidikan, di mana logika hukum pidana mulai menginvasi ruang-ruang kelas. Menurutnya, kecenderungan membawa persoalan internal sekolah ke ranah hukum telah menggerus otoritas moral guru dan menciptakan iklim ketakutan dalam mengajar.
“Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat suci pembentukan karakter kini berubah menjadi ruang kecemasan. Guru tidak lagi mengajar dengan semangat inspiratif, melainkan dengan ketakutan terhadap ancaman laporan hukum. Ini adalah tragedi peradaban,” tegasnya.
Ia menilai, kecenderungan menarik persoalan internal pendidikan ke ranah litigasi telah menggerus otoritas moral guru. Kondisi ini memicu deprofesionalisasi guru dan merendahkan martabat mereka
“Kita harus menjamin bahwa tindakan mendidik yang dilakukan secara profesional tidak boleh dipidana. Ini bukan soal kekebalan tanpa batas, tetapi perlindungan yang adil agar guru dapat menjalankan fungsi pendidikan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Selain perlindungan hukum, Habib Syarief juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru yang menurutnya masih memprihatinkan, terutama dalam rumusan kebijakan pendidikan. Ia mengkritik penggunaan frasa bahwa guru berhak memperoleh penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum” dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional.
“Penggunaan kata ‘minimum’ untuk profesi yang menjadi pilar peradaban adalah kekeliruan semantik yang mencederai martabat pendidik. Guru bukan pekerja teknis. Mereka arsitek jiwa manusia. Negara seharusnya menjamin penghargaan yang bermartabat, bukan sekadar di atas batas minimum,” tegasnya.
Habib Syarief juga menyoroti kondisi guru madrasah yang masih menghadapi ketimpangan kesejahteraan yang serius. Menurutnya, sulit berbicara tentang visi Indonesia Emas jika para penjaga moral generasi bangsa masih hidup dalam keterbatasan ekonomi yang tidak manusiawi.
“Ini bukan semata persoalan kesejahteraan, melainkan persoalan kemanusiaan,” tandasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
EKONOMITiga Perusahaan Otomotif Mengakui Dugaan Diskriminasi KPPU
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KESEHATANKampanye Germas Ceria, Kahiyang Ajak Siswa Hidup Sehat
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Tangkap Tersangka Pembobol Rumah Guru Agama
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANPemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Sumatera
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur dan Realisasi APBD 2026
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas Tegaskan Pembangunan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers di Sidimpuan: Polisi Reka 30 Adegan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan