Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Siswi SMP di Bandung Dilecehkan Gurunya

Seorang siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru honorer berinisial K (54).

Bagikan:
Tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Bandung K (54) digelandang polisi di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Bandung K (54) digelandang polisi di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
A A

nusantaraterkini.co, BANDUNG - Seorang berusia 13 tahun menjadi yang berinisial K (54).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kawasan Ibun, kabupaten Bandung. K mengakui kelakuan bejatnya itu dilakukan karena spontan tak kuasa menahan hasratnya.

, menjelaskan, pelecehan terhadap K dilakukan di dekat masjid pada Juli lalu. Namun, laporannya baru masuk pada 6 Oktober lalu. Itu karena korban, kata Oliestha, sempat mengalami trauma sehingga tak mampu langsung melaporkan pengalaman tragisnya pada keluarga.

“Ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya,” ucapnya.

Oliestha pun menuturkan, kejadiannya bermula saat K sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. K kemudian memanggil korban, dan korban semula menyangka jika K akan membeli baksonya. Namun, setelah korban tiba, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

Korban yang tidak nyaman lantas memanggil-manggil temannya yang kebetulan lewat. Ketika, itu baru si pelaku melepaskan tangan dan juga menjauh dari korban.

Setelah situasi dirasa K aman, barulah K bilang pada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang. Dia memberi korban uang Rp 10 ribu.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan butuh waktu sampai mampu melapor kepada keluarganya.

“Akhirnya masyarakat mengetahui, Polsek mengetahui dan kami dapat melaksanakan tindakan kepolisian,” sebut dia.

Atas kelakuannya, K disangkakan pasal 82 ayat 2 KUHP, tentang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun, karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga, menjadi maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Oleistha.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait