nusantaraterkini.co, JAMBI - Seorang wanita di Jambi inisial E (21) menjadi korban pelecehan, pemerasan dan pengancaman oleh seorang pria berinisial MP (30).
Pelaku MP merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi yang merupakan tetangga korban merekam dan menyebarkan video E saat mandi. Kini pelaku telah ditangkap polisi.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP. Reza Khoimeni menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2023 lalu. Saat itu korban mendapat pesan berisi video dirinya sedang mandi dari orang yang tak dikenal.
Baca Juga : Demi Dapatkan Warisan, Wanita di Iran Bunuh 11 Suami
Setelah mengirim pesan ke korban, pelaku mengajak korban berhubungan badan hingga video call seks (VCS) dan mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial jika korban menolak permintaannya.
Tidak sampai disitu, pelaku juga memeras korban dengan meminta uang Rp 200 ribu. Namun korban menolak semua permintaan pelaku.
Selang beberapa lama, pelaku kembali mengirimkan video tersebut ke korban dengan nomor telepon berbeda dan kembali meminta agar korban menuruti semua permintaannya.
Baca Juga : Ternyata Gegara Bayar Cicilan HP Motif Pria di Madina Bunuh Paskibra: Pelaku Rampas Motor Korban
Namun ternyata, video korban sedang mandi sudah disebar di media sosial Instagram, Facebook, dan dikirim ke teman-teman korban oleh pelaku.
Tidak terima atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jambi.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada 18 Juli 2024.
Baca Juga : Siswi SMP di Bandung Dilecehkan Gurunya
"Jadi sebelum ditangkap, pelaku pernah beberapa waktu lalu kembali menghubungi korban. Dari situ lah kita berhasil menangkap pelaku," terang Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni, Rabu (24/7/2024).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Penyebaran Video Asusila Dilaporkan ke Polrestabes Medan
