Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Siswa Lolos Zonasi Bakal Diverifikasi Faktual, Kedapatan Curang Dikeluarkan dari Sekolah

siswa yang kedapatan diterima dari jalur zonasi karena mencurangi domisili akan mendapat sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut, Abdul Haris Lubis. (Foto: istimewa)
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut, Abdul Haris Lubis. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mewanti-wanti agar masyarakat tidak mencurangi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 khususnya dari jalur .

Peserta didik baru atau yang kedapatan diterima dari jalur zonasi karena mencurangi akan mendapat sanksi tegas yakni dikeluarkan dari .

“Ketahuan karena ada temuan itu (siswanya) dikeluarkan,” kata Kepala (Kadisdik) Provinsi Sumut, Lubis berkaitan dengan proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang, kemarin.

menegaskan, saat ini sistem penerimaan untuk tingkat SMA/SMK ada beberapa jalur seperti jalur prestasi, afirmasi dan jalur .

Penerimaan lewat jalur prestasi dan affirmasi relatif kecil dari potensi kecurangan mengingat siswa yang diterima dari jalur ini berdasarkan nilai akademis tertinggi maupun siswa yang memiliki prestasi.

Akan tetapi dari jalur zonasi, hal ini rawan karena siswa yang diterima didasarkan pada pertimbangan jarak rumah ke .

“Makanya pendaftarannya harus melampirkan kartu keluarga (KK), sehingga kelihatan alamatnya. Yang terdekat dari sekolah tentu menjadi prioritas untuk diterima,” ujarnya.

Meski penerimaan jalur zonasi sudah dilakukan dengan ketat dengan menyesuaikan alamat dengan KK, namun potensi kecurangan tetap berpotensi terjadi. Ini karena seorang calon siswa dapat ditumpangkan pada KK orang lain yang alamatnya berada di dekat sekolah yang ingin mereka masuki.

“Nah kita akan melakukan verifikasi faktual, benar nggak alamatnya dan siswa tersebut tinggal disitu. Kalau ketahuan ada kecurangan, maka siswa itu dikeluarkan meskipun nanti proses belajar-mengajar sudah mulai untuk tahun ajaran 2024/2025,” tegasnya.

Diketahui, Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK. Mereka bahkan terbuka untuk menerima informasi mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut dari elemen masyarakat termasuk dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman.

(Akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru