Sempat Tertunda Pemeriksaan Kesehatan, Kuasa Hukum Pastikan Rudy Tanoe Hadiri Panggilan KPK Besok
Kuasa hukum memastikan Rudy Tanoe hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos pada Selasa, 11 Agustus.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/8/2026). Kehadiran Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) tersebut dijadwalkan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
"Selasa hadir kok dan statusnya saksi," kata Ricky HP Sitohang seperti dilansir RMOL, Senin (10/8/2026).
Ricky menegaskan, kehadiran kliennya merupakan wujud komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta menghormati seluruh prosedur penegakan hukum yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Ketidakhadiran Rudy pada jadwal pemeriksaan sebelumnya dipastikan murni karena penyesuaian agenda medis, bukan bentuk upaya menghindari proses hukum.
Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy pada Kamis (6/8/2026). Namun, pimpinan PT Dosni Roha Logistik itu berhalangan hadir lantaran harus menjalani pemeriksaan kesehatan yang telah terencana. Tim kuasa hukum lantas melayangkan surat permohonan penundaan resmi sejak Rabu (5/8/2026) yang telah diterima dan distempel resmi oleh pihak KPK, sekaligus mengajukan penjadwalan ulang pada Selasa, 11 Agustus 2026.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," tegas Ricky.
Dalam perkara ini, Rudy Tanoe diketahui berstatus sebagai salah satu tersangka atas dugaan kasus korupsi penyaluran bansos beras Kemensos yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar. Upaya perlawanan hukum yang ditempuh pihak Rudy melalui praperadilan kedua telah resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2025.
Sebagai langkah penanganan perkara, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan keberangkatan Rudy ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026. Langkah pencegahan serupa turut diberlakukan penyidik terhadap dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, serta mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang juga pernah menjabat Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·35 menit yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·7 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan