Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sempat Tertunda Pemeriksaan Kesehatan, Kuasa Hukum Pastikan Rudy Tanoe Hadiri Panggilan KPK Besok

Kuasa hukum memastikan Rudy Tanoe hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos pada Selasa, 11 Agustus.

Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/8/2026).(foto: rmol)
Kuasa hukum Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/8/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kuasa hukum alias , , memastikan kliennya bakal memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan (), Selasa (11/8/2026). Kehadiran Komisaris Utama (DRL) tersebut dijadwalkan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) (PKH) di lingkungan Kementerian Sosial ().

​"Selasa hadir kok dan statusnya saksi," kata seperti dilansir RMOL, Senin (10/8/2026).

​Ricky menegaskan, kehadiran kliennya merupakan wujud komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta menghormati seluruh prosedur penegakan hukum yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Ketidakhadiran Rudy pada jadwal pemeriksaan sebelumnya dipastikan murni karena penyesuaian agenda medis, bukan bentuk upaya menghindari proses hukum.

​Awalnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy pada Kamis (6/8/2026). Namun, pimpinan itu berhalangan hadir lantaran harus menjalani pemeriksaan kesehatan yang telah terencana. Tim kuasa hukum lantas melayangkan surat permohonan penundaan resmi sejak Rabu (5/8/2026) yang telah diterima dan distempel resmi oleh pihak KPK, sekaligus mengajukan penjadwalan ulang pada Selasa, 11 Agustus 2026.

​"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," tegas Ricky.

​Dalam perkara ini, Rudy Tanoe diketahui berstatus sebagai salah satu tersangka atas dugaan penyaluran Kemensos yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar. Upaya perlawanan hukum yang ditempuh pihak Rudy melalui praperadilan kedua telah resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2025.

​Sebagai langkah penanganan perkara, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan keberangkatan Rudy ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026. Langkah pencegahan serupa turut diberlakukan penyidik terhadap dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker, serta mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial yang juga pernah menjabat Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait