Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Salahgunakan Wewenang, Polres Siantar Sudah Tetapkan Julham Situmorang sebagai Tersangka

SPDP atas nama Julham Situmorang diterima 25 Februari 2025

Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang  (Foto: Media Sosial Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar)
Kadishub Kota Pematangsiantar Julham Situmorang (Foto: Media Sosial Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar)
A A

Nusantaraterkini.co, SIANTAR - Ternyata penyidik Polres Siantar telah menetapkan Julham Situmorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini, berhubungan dengan jabatannya, tersangka diduga memeras pihak salah satu rumah Sakit Swasta terkait lahan parkir yang ada di depan rumah sakit swasta tersebut pada tahun 2024 yang lalu.

Hal penetapan tersangka itu baru diketahui, setelah diungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Hery Pardamean Situmorang SH. Informasi diungkap kepada sejumlah jurnalis, Jumat (14/3/2025). 

Katanya, Julham Situmorang yang menjabat sebagai Kepala (Kadishub) Kota Siantar, dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi.

Dijelaskan Hery, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi setelah penyidik mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"SPDP atas nama Julham Situmorang diterima 25 Februari 2025," ujar Hery Pardamean Situmorang SH, di Kantor Kejari Kota Siantar.

Hanya saja, lanjut Hery, berkas perkara atas nama tersangka Julham Situmorang belum mampu dilengkapi penyidik Polres Siantar. Berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU (P18), dan telah diinformasikan ke penyidik pada 10 Maret 2025.

Sedangkan petunjuk kepada penyidik (P19) atas kekurangan berkas perkara tersebut, katanya akan disampaikan JPU kemudian.

"Berkas dinyatakan tidak lengkap (P18), dan sudah dikirim (ke penyidik) pada 10 Maret 2025. Petunjuknya menyusul," tuturnya.

Sementara, pihak lain yang juga diduga terlibat pada perkara itu, Tohom Lumban Gaol (Pegawai Kota Siantar), hingga saat ini, Kejari Kota Siantar belum ada menerima SPDP dari penyidik Polres Siantar.

"Atas nama Tohom Lumban Gaol, berkasnya belum ada diterima. SPDP nya juga belum ada kami terima," katanya.

Berikut bunyi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang disangkakan penyidik kepada Julham Situmorang:

Pasal 12 huruf e

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

(rdo/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait