Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Saksi dari Sidoarjo tak Datang, Sidang Korupsi MAN Binjai Ditunda, Pengacara : Dakwaan Jaksa Masih Kabur

Sidang pidana korupsi di MAN Binjai digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/1/2024) sore.

Sidang pidana korupsi di MAN Binjai digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/1/2024) sore.
Sidang pidana korupsi di MAN Binjai digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/1/2024) sore.
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang pidana di digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/1/2024) sore.

Dalam sidang yang ketujuh ini dipimpin oleh majelis hakim M Nazir. Dan agenda persidangan masih dalam pemeriksaan saksi.

Sayangnya, persidangan terpaksa ditunda dikarenakan saksi dari Sidoarjo yang seharusnya dihadirkan tidak dapat hadir.

Alhasil sidang ditunda oleh ketua majelis hakim pada, Senin (5/2/2024) mendatang.

Sebelum sidang ditutup, penasehat hukum terdakwa Kepala , Irfan Fadila Mawi, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim. Permohonan itupun diterima untuk dijadikan pertimbangan.

Di luar ruang sidang, Irfan mengatakan, bahwa dakwan jaksa dalam perkara ini masih kabur.

Sebab, dana BOS tahun 2020 sudah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Sedangkan dana BOS tahun 2021-2022, belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.

"Karena itu kami nilai jaksa kabur. Sebab dalam dakwaan jaksa, dana BOS yang disalahgunakan tahun 2020-2022. Sementara tahun 2020 sudah diperiksa dan tahun 2021-2022 belum diperiksa Inspektorat," ucap Irfan.

Selanjutnya, dana Komite MAN Binjai yang sudah disita oleh jaksa merupakan sumbangan orang tua siswa/i dan diluar dari dana BOS.

"Dana Komite bagian yang tidak terpisahkan dari guru-guru. Jadi kasian kita melihat mereka harus mengembalikan apa yang sudah mereka terima. Karena ini sudah disita, maka kita minta surat sitanya dari jaksa," ucap Irfan.

Terkait penangguhan penanganan, sebutnya, diajukan atas dasar anak-anak dari kliennya masih bersekolah dan butuh perhatian orang tua.

"Klien kami bisa dikatakan ibu sekaligus bapak. Karena klien kami tulang punggung di keluarganya. Kami berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan majelis hakim," urainya.

Diketahui, dalam perkara dugaan ini, Kejari Binjai menetapkan enam tersangka, yakni inisial EZP, NF, TR, AS, SA, dan NK. Kerugian negara sebagaimana sebelumnya disampaikan jaksa mencapai Rp 1 miliar.

Jaksa penuntut umum yang hadir dalam persidangan enggan menyampaikan keterangan, termasuk soal saksi yang tidak hadir.

"Untuk keterangan langsung saja dengan Kasi Intel," kata jaksa penuntut umum kepada wartawan. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru