Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sabu Disembunyikan di Motor, Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Penyitaan sabu seberat 1,26 gram ini merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika

Tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun. (Foto: Dok.Humas Polres Simalungun)
Tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Simalungun. (Foto: Dok.Humas Polres Simalungun)
A A

Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN - jajaran berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita sabu seberat 1,26 gram dan mengamankan seorang pengedar berinisial Hamdan Yuafi (24). 

Operasi berlangsung di Kompleks Perumahan Kukdong, Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Rabu (17/9/2025) malam.

Baca Juga : Tak Berkutik! Bandar Narkoba Dibekuk Polisi Simalungun dengan Barang Bukti 159 Gram

Kasat Narkoba , AKP Henry Salamat Sirait, mengatakan barang bukti sabu yang dikemas dalam enam paket kecil itu ditemukan tersimpan di sepeda motor tersangka. 

“Penyitaan sabu seberat 1,26 gram ini merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya, Kamis (18/9/2025) sore.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menambahkan operasi berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di rumah kontrakan seorang warga. Tim kemudian dipimpin IPTU Fritsel G. Sitohang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua orang mencurigakan di lokasi.

“Saat petugas tiba, keduanya mencoba kabur. Satu orang berhasil ditangkap, yakni Hamdan Yuafi, sementara rekannya melarikan diri,” jelas Kompol Asmon.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sabu seberat 1,26 gram disembunyikan di segitiga stang motor Honda Verza milik pelaku. 

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Realme warna abu-abu dan uang tunai Rp365 ribu hasil penjualan sabu.

Dalam interogasi, Hamdan mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Muldani alias Danot alias Dani, yang kabur saat penggerebekan. 

Ia berperan sebagai pengedar dengan sistem upah Rp10 ribu per paket.

Baca Juga : Motor Karyawan Hilang di Parkiran Pabrik, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Pelaku

Polisi turut mengamankan dua saksi, yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto, untuk memperkuat penyidikan. 

Tersangka berikut barang bukti kini telah dibawa ke sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna pengembangan lebih lanjut.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di atasnya dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry Salamat.

(zco/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru