Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Saadiah Uluputty Peringatkan Bahaya Sawitisasi Lahan Bekas Karhutla, Ekosistem Terancam Rusak

Saadiah Uluputty mengingatkan bahaya sawitisasi lahan bekas karhutla yang berisiko merusak ekosistem, memicu kebakaran berulang, dan melanggar hukum.

Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan bahaya alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit. Rabu (21/10/2026) (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan bahaya alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit. Rabu (21/10/2026) (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan bahaya alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan () menjadi perkebunan kelapa sawit atau . Praktik tersebut dinilai berisiko menghambat pemulihan ekosistem, memicu kebakaran berulang, hingga melanggar hukum jika dilakukan di kawasan yang dilindungi atau tanpa izin.

“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit,” kata Saadiah, Rabu (21/10/2026).

Menurut Saadiah, lahan bekas tidak boleh hanya dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan. Pemulihan harus difokuskan pada pengembalian fungsi ekologis hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemeliharaan tata air guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Ia menilai, alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit tanpa mempertimbangkan aspek ekologis berpotensi mengorbankan kelestarian lingkungan demi keuntungan ekonomi jangka pendek.

Selain dampak lingkungan, Saadiah menyoroti pentingnya pengawasan terhadap status kawasan dan legalitas pemanfaatan lahan pascakarhutla. Pemerintah diminta memastikan setiap kegiatan alih fungsi sesuai dengan ketentuan kehutanan, perizinan, serta aturan perlindungan lingkungan dan ekosistem gambut.

“Jika dilakukan dengan melanggar ketentuan kehutanan, perizinan, atau perlindungan gambut, praktik tersebut harus ditindak tegas. Lahan bekas karhutla tidak boleh menjadi celah untuk mengabaikan hukum,” tegasnya.

Saadiah juga mengingatkan risiko kebakaran berulang, khususnya di kawasan gambut. Pengeringan lahan dan perubahan tata air yang tidak terkendali dapat meningkatkan kerentanan gambut terhadap api, terutama saat musim kemarau.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemulihan hidrologis gambut sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla. Pengawasan terhadap pemanfaatan lahan juga perlu diperketat agar wilayah yang telah terbakar tidak kembali mengalami kerusakan akibat perubahan fungsi yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Saadiah, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem berjalan, pemanfaatan lahan diawasi, dan pelanggaran hukum ditindak secara tegas.

“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait