Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas

Wamenkum Edward Hiariej menegaskan revisi UU Polri hanya memuat perubahan terbatas dengan tujuh substansi baru yang dibahas DPR.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal RUU Polri yang baru disahkan oleh DPR (foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal RUU Polri yang baru disahkan oleh DPR (foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, – Wakil Menteri Hukum, , menjelaskan bahwa RUU yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak memerlukan pembahasan panjang karena hanya mencakup perubahan terbatas pada sejumlah substansi tertentu.

Menurut Edward, terdapat sekitar 20 substansi dalam revisi UU tersebut, dengan tujuh poin baru yang menjadi fokus pembahasan antara pemerintah dan DPR.

" ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama. Hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan itu ada tujuh," kata Edward saat Jumpa Pers usai Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, , Selasa (9/6/2026). Turut hadir dalam jumpa pers Jenderal Polisi .

Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting berkaitan dengan tugas Polri dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah yang ditetapkan Presiden. Selain itu, revisi juga mengatur afirmasi dalam proses rekrutmen anggota Polri bagi yang memiliki keahlian khusus.

"Teman-teman kita dari bisa direkrut sebagai anggota berdasarkan keahlian khusus yang dimiliki," ujarnya.

Perubahan lainnya mencakup penguatan aspek kesejahteraan anggota Polri melalui pengaturan jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Revisi juga mengatur batas usia pensiun anggota Polri, yakni 59 tahun untuk bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.

Edward juga menyoroti pengaturan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Menurutnya, ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tiga tugas utama Polri, yaitu memelihara masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan .

Ia menjelaskan bahwa anggota Polri dapat ditempatkan pada lembaga atau kementerian yang memiliki fungsi yang berkaitan dengan tugas-tugas tersebut, khususnya dalam bidang .

"Di mana ada kementerian yang punya fungsi penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki posisi di kementerian tersebut," katanya.

Menurut Edward, rincian lebih lanjut mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian akan diatur melalui (PP). 

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan kelembagaan dan dinamika penegakan hukum di masa depan tanpa harus terus-menerus mengubah undang-undang.

"Kalau di kemudian hari ada undang-undang yang memberi kewenangan penyidikan kepada suatu kementerian, masa undang-undangnya harus diubah lagi. Karena itu pengaturannya diserahkan lebih lanjut melalui ," jelasnya.

Terkait proses pembahasan , Edward menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah melakukan berbagai forum konsultasi, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan para ahli dan perwakilan masyarakat.

Ia menepis anggapan bahwa revisi dibahas secara tertutup atau terburu-buru. Menurutnya, ruang partisipasi publik telah diberikan selama proses pembahasan berlangsung.

"RDPU sudah mengundang ahli dan juga mengundang masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait perubahan undang-undang ini," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait