Rekayasa Cerita Usai Bunuh Lansia di Binjai, Pria Ini Divonis 13 Tahun Penjara
Pria di Binjai divonis 13 tahun penjara usai bunuh lansia dan curi Rp53 juta. Pelaku sempat rekayasa cerita korban terjatuh.
Nusantaraterkini.co, BINJAI – Kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kota Binjai, Sumatera Utara, akhirnya memasuki babak akhir persidangan. Terdakwa Chasrul Afandi (43) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Binjai pada Jumat (27/2/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis 13 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Berawal dari Rencana Perbaikan Sumur
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, pada 10 Juni 2025. Korban, Darmawati (71), diketahui tinggal seorang diri.
Sehari sebelum kejadian, korban sempat berbincang dengan terdakwa mengenai rencana memperdalam sumur di rumahnya. Mereka sepakat untuk membahas biaya perbaikan pada keesokan harinya.
Keesokan paginya, Chasrul datang ke rumah korban. Setelah korban membuka pintu dan menuju dapur untuk memasak, terdakwa diam-diam masuk ke kamar depan. Di sana, ia menemukan tas berisi buku tabungan, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan nomor PIN.
Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan di saku celananya.
Aksi Berujung Maut
Saat hendak keluar dari kamar, korban memergoki terdakwa. Panik, Chasrul langsung memiting leher korban dan membekap mulutnya hingga lemas. Korban kemudian diseret ke kamar mandi dan kepalanya dicelupkan ke dalam ember berisi air sampai tak bergerak lagi.
Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa juga mengambil anting korban sebelum meninggalkan rumah. Ia sempat berpura-pura tidak tahu apa-apa dan bahkan kembali ke lokasi saat rumah korban mulai ramai didatangi warga.
Sempat Rekayasa Cerita
Untuk mengelabui warga, terdakwa menyebut korban terjatuh di kamar mandi. Hasil visum luar saat itu memang tidak menunjukkan tanda kekerasan mencolok, sehingga keluarga tidak menaruh curiga dan korban langsung dimakamkan.
Namun kecurigaan muncul ketika keluarga menyadari kartu ATM korban hilang. Setelah dicek ke bank, diketahui terjadi penarikan uang secara bertahap setelah korban meninggal dunia.
Laporan pun dibuat ke Polres Binjai pada 20 Juli 2025. Hasil penyelidikan mengarah ke Chasrul yang diketahui kerap membantu korban mengambil uang di ATM.
Terdakwa akhirnya ditangkap pada 25 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap uang korban sebesar Rp53 juta diambil secara bertahap dan sebagian digunakan untuk berjudi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOMUNITASMahasiswa Sastra Indonesia Didorong Maksimalkan Ruang Kreativitas dan Kolaborasi
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
SEPAKBOLALionel Scaloni Tunjuk Cristian Romero Menjadi Kapten Timnas Argentina Penerus Lionel Messi
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTMengenal Lokomotif Legendaris BB302, Saksi 56 Tahun Sejarah Kereta Api Sumut
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Antam Bangkit di Akhir Pekan: Naik Rp23 Ribu ke Rp2.613.000 Per Gram
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALRazia Gabungan THM di Padangsidimpuan, Satu Pengunjung Wanita Terjaring karena Positif Narkotika
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KESEHATANKasus HIV di Sumut Tembus 2.334 Temuan, Kelompok LSL Dominasi Paling Tinggi
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
PERISTIWAPencarian Selesai, Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal Dunia
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELUsut Kasus Karhutla, Polda Sumsel Naikkan Status 16 Korporasi ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NEWSLintas Generasi, Mayjen Yusri dan Brigjen Osmar Silaturahmi ke M Herindra
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
RELIGIRico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah dan Minta Jaga Kerukunan
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan