Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau yang Bersengketa Milik Aceh
Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh,
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo putuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Sah, 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh

Adapun empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dengan adanya keputusan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak mempercayai isu liar mengenai polemik rebutan empat pulau itu.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah ini. Karena itu, diadakan rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
"Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama," kata Dasco.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di di Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan itu membahas sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.
Pertemuan itu dibenarkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. "Betul," kata dia melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/6/2025).
Wamendagri Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengatakan pihaknya telah menemukan bukti baru untuk penyelesaian sengketa empat pulau Aceh dan Sumut. Wamendagri mengatakan novum baru penting untuk pengambilan keputusan perihal keempat pulau tersebut.
Bima mengungkapkan bukti baru tersebut didapat setelah ada penelusuran dari tim Kemendagri. Mantan Wali Kota Bogor ini menyampaikan hal ini setelah rapat lintas instansi bersama Sekjen Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, dan perwakilan TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Darat, hingga sejarawan.
“Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut mencuat setelah penetapan kodifikasi wilayah oleh pemerintah pusat yang memicu penolakan dari sejumlah pihak di Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status empat pulau ini termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Tito menyebutkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Silakan saja,” kata Tito di Istana Kepresidenan pada Selasa, 10 Juni 2025.
(fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIsrael Kepung Hebron dan Ancam Usir Warga Usai Penembakan yang Tewaskan Dua Tentara
Rozie Winata·7 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKPK Sita Mobil BMW Milik Richard Erlangga Terkait Kasus BNPB
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
PENDIDIKANPenasihat Khusus Presiden Beri Waktu Seminggu untuk Kasus Al Azhar BSD
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
KOTA MEDANSurat Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Copot Kalau Ada Pungli
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KESEHATANPemko Medan Telusuri Dugaan Penolakan Pasien BPJS di RS Bunda Thamrin
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KESEHATANOtoritas Kesehatan Prancis Investigasi Temuan Pertama Infeksi Virus Shamonda
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAVeda Ega Pratama Raih Pole Position Perdana di Moto3 Australia
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMUTSultan Deli dan Tokoh Agama Desak Penegakan Hukum Karhutla
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Dandhy Laksono Soal Dokumenter Pesta Babi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPrakiraan BMKG: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan Sepekan ke Depan
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan