Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Ini Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Presiden Jokowi saat meresmikan Jembatan Pulau Balang di IKN. (Foto: istimewa)
Presiden Jokowi saat meresmikan Jembatan Pulau Balang di IKN. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, KALTIM - Widodo atau Jokowi membentuk di ().

Pembentukan di ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No 25 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN, yang ditandatangani Jokowi tanggal 5 Agustus 2024, kemarin.

Dilihat Nusantaraterkini.co, Rabu (7/8/2024), disebutkan dalam Pasal 1 Kepres No 25 Tahun 2024, bahwa Satgas ini dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha.

"Dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di " class="article-tag-link" rel="tag">Ibu Kota Nusantara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satuan Tugas," jelas isi pasal tersebut.

Adapun tugas dari Satgas Percepatan Investasi di IKN ini yang tertuang di Pasal 3 yakni;

A. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita " class="article-tag-link" rel="tag">Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.

B. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara.

C. Mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

D. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.

E. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara.

F. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.

G. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.

H. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.

I. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Satgas ini nantinya diisi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai ketua, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Otorita IKN sebagai wakil ketua.

Satgas ini juga diisi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

(Cw5/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru