Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

PP Muhammadiyah Apresiasi Penerbitan Satgas Pemberantasan Judi Online

Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk satgas (untuk) memberantas judi online

Anwar Abbas. (Foto: istimewa)
Anwar Abbas. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Joko Widodo Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Perjudian Online dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Merespon tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi langkah pemerintah dalam membentuk Satgas ini guna mengentaskan praktik haram tersebut di Indonesia.

"Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk satgas (untuk) memberantas judi online," kata Ketua Anwar Abbas Rabu (19/6/2024).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mengungkapkan Muhammadiyah memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan oleh Satgas melalui pemblokiran laman web judi online, penangkapan dan penindakan pelaku hingga bandar, serta rehabilitasi terhadap mereka.

Ia menegaskan praktik ilegal tersebut harus diberantas dari Indonesia, karena menurutnya banyak di antara anak remaja yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjebak dalam tindakan melanggar hukum tersebut.

"Sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung, selain akan merusak ekonomi mereka, juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri. Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," ujarnya.

Menurut Anwar, tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik haram tersebut sampai ke akar-akarnya.

Melalui pembentukan Satgas Judi Online, ia berharap pemberantasan judi online di negeri ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, supaya tidak ada lagi warga Indonesia yang kecanduan berjudi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Jokowi menerbitkan surat keputusan pembentukan Perjudian Online. Di mana Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Jokowi.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait