Polrestabes Medan Ungkap Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro, Tersangka Utamanya Mantan Supir
Polrestabes Medan ungkap pembakaran rumah hakim Khamozaro. Mantan sopir ditetapkan sebagai tersangka utama dengan motif perampokan.
Nusantaraterkini.co,MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengungkap dalang di balik terbakarnya rumah hakim Khamozaro Waruwu, di komplek Taman Harapan Indah (THI) Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 4 orang tersangka berhasil diamankan. Dimana, untuk tersangka utamanya sendiri merupakan mantan supir pribadi hakim Khamozaro bernama Fahrul Aziz Siregar.
Baca Juga : Sepekan Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamozaro, Polrestabes Medan Periksa 43 Saksi
Dijelaskan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, jika pembakaran rumah hakim yang menyidangkan kasus korupsi proyek jalan di sumut ini, dilakukan seorang diri oleh tersangka Fahrul Aziz yang sebelumnya sudah lama bekerja dengan hakim Khamozaro.
"Tersangka utamanya adalah FA, yang merupakan mantan supir hakim Khamozaro. Dan FA sendiri, sebelumnya sudah lama bekerja menjadi supir, sehingga dirinya mengetahui seluk beluk mengenai rumah tersebut," jelas Kapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025) siang.
Selain mengamankan tersangka utama, Satreskrim Polrestabes Medan juga turut mengamankan tiga orang tersangka bernama Hamonangan Simasora, Hariman Sitanggang, serta Medy Mehamat Amosta Barus.
Baca Juga : Fakta-Fakta Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Tangani Kasus Korupsi Jalan di Sumut hingga Kerap Ditelepon Nomor Tak Dikenal
Kembali dijelaskan Mantan Dir Res Narkoba Polda Sumut ini, untuk motifnya sendiri merupakan murni perampokan. Dimana, tersangka sengaja membakar kamar utama rumah hakim Khamozaro untuk meninghilangkan jejak.
"Usai mengambil sejumlah barang berharga serta uang tunai, tersangka FA langsung membakar kamar tersebut dengan tujuan menghilangkan jejak," ujarnya.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya, diamankan petugas lantaran turut membantu tersangka Fahrul Aziz menjual sejumlah emas hasil curian yang dilakukan.
"Tiga tersangka lainnya, kita amankan lantaran turut serta membantu tersangka utama dalam menjual sejumlah barang hasil curian di rumah tersebut," ucap Jean Calvijn.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus ini, petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sepeda Motor, Emas, Uang Tunai, serta pakaian milik tersangka saat melakukan aksi pencurian.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan