Pelaku Penikaman Lansia di Tembung Ditangkap di Aceh, Motif Dendam Lama Terungkap
Polisi tangkap pelaku penikaman lansia di Tembung Medan. Zulham Efendi ditangkap di Aceh, motif dendam lama picu aksi berdarah.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Aparat dari Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Ishak di kawasan Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku diketahui bernama Zulham Efendi (35), yang sempat melarikan diri usai kejadian. Ia akhirnya diringkus polisi di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban.
“Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor 363/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026 yang dibuat oleh adik korban, Ahmad Fatahillah,” ujar Ras Maju, Senin (6/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku menyerang korban menggunakan obeng yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Ishak mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri yang menembus ke dalam, serta dua luka di bagian paha.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa luka tusuk tersebut mengenai bagian vital di dekat jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian serta obeng yang digunakan dalam aksi penikaman.
Zulham ditangkap pada Rabu (1/4/2026) saat berada di Bener Meriah. Saat itu, ia diketahui tengah beraktivitas menjemur kopi di daerah tersebut.
“Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh,” jelasnya.
Motif Dendam Lama
Polisi mengungkap bahwa aksi penikaman tersebut dilatarbelakangi konflik lama antara pelaku dan korban.
Menurut keterangan, keduanya kerap terlibat perselisihan. Bahkan, beberapa hari sebelum kejadian, sempat terjadi cekcok yang memicu emosi pelaku.
“Motifnya dendam lama. Mereka sering berselisih setiap bertemu,” tambah Ras Maju.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
KRIMINALKurir 100 Pod Getar di Medan Ditangkap, Polisi Buru Pemasok
Rozie Winata·17 menit yang lalu -
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHotel di Bali Berguguran, DPR Soroti Tiket Mahal hingga Infrastruktur
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 480 Gram Sabu dari Medan ke Aceh, Penumpang Travel Ditangkap
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi Masih Berlanjut di Polres Padangsidimpuan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTKartika Ong Perjalanan Hidup Dibalut jadi Lirik Lagu, Aku Bukan Yang Hilang
Akbar·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANStrategi Pemko Medan Optimalkan PAD dan Infrastruktur dalam R-APBD Perubahan 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMIPemprov Sumut dan AS Jajaki Peluang Investasi Strategis untuk Dongkrak Perekonomian Daerah
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan