Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pelaku Penikaman Lansia di Tembung Ditangkap di Aceh, Motif Dendam Lama Terungkap

Polisi tangkap pelaku penikaman lansia di Tembung Medan. Zulham Efendi ditangkap di Aceh, motif dendam lama picu aksi berdarah.

Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Aparat dari berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Ishak di kawasan Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku diketahui bernama Zulham Efendi (35), yang sempat melarikan diri usai kejadian. Ia akhirnya diringkus polisi di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor 363/III/2026 tertanggal 24 Maret 2026 yang dibuat oleh adik korban, Ahmad Fatahillah,” ujar Ras Maju, Senin (6/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku menyerang korban menggunakan obeng yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam. Ishak mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri yang menembus ke dalam, serta dua luka di bagian paha.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa luka tusuk tersebut mengenai bagian vital di dekat jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian serta obeng yang digunakan dalam aksi penikaman.

Zulham ditangkap pada Rabu (1/4/2026) saat berada di Bener Meriah. Saat itu, ia diketahui tengah beraktivitas menjemur kopi di daerah tersebut.

“Penangkapan dilakukan berkat kerja sama dengan Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh,” jelasnya.

Motif Dendam Lama

Polisi mengungkap bahwa aksi penikaman tersebut dilatarbelakangi konflik lama antara pelaku dan korban.

Menurut keterangan, keduanya kerap terlibat perselisihan. Bahkan, beberapa hari sebelum kejadian, sempat terjadi cekcok yang memicu emosi pelaku.

“Motifnya dendam lama. Mereka sering berselisih setiap bertemu,” tambah Ras Maju.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait