Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polrestabes Medan Tetapkan Anggota DPRD Medan sebagai Tersangka Dugaan Pengeroyokan

Polrestabes Medan menetapkan anggota DPRD Medan berinisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tapanuli.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis). (foto: Istimewa)
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis). (foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, menetapkan seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai dalam kasus dugaan yang dilaporkan seorang warga bernama Robin.

Penetapan status tersebut disampaikan Kasat Reskrim " class="article-tag-link" rel="tag">Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis. Ia memastikan proses hukum terhadap AT telah ditingkatkan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Adrian dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7/2026).

Perkara ini berawal dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6/2026). Robin sebelumnya mengaku mengalami dugaan kekerasan yang melibatkan AT bersama anggota keluarganya.

Menurut keterangan , persoalan tersebut diduga bermula ketika kendaraan Robin berpapasan dengan kendaraan yang ditumpangi AT di sekitar rumahnya.

Situasi kemudian memanas setelah mobil Robin melintasi tidur dan menimbulkan suara. Peristiwa itu diduga memicu perselisihan hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, Robin mengaku mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Ia disebut mengalami memar di wajah dan lengan.

"Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka memar pada wajah dan lengan. Robin juga menyebut dirinya kembali didatangi keluarga tersangka sesampainya di rumah," kata Adrian.

Merasa menjadi korban , Robin kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dinilai perlu diproses dan didalami lebih lanjut.

AT juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Meski demikian, polisi belum memberikan keterangan mengenai apakah tersebut telah ditahan atau masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Adrian mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut dalam konferensi pers yang akan digelar .

"Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait