Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polrestabes Medan Musnahkan 22 Kg Sabu: Perlu Kerjasama untuk Berantas Narkoba

Editor:  Fadli Tara
Reporter: B
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti, Rabu (4/6/2025).

Nusantaraterkini.co, Medan - Kepolisian kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika berbagai jenis, selain Jenis Sabu sebesar 35 kg, juga ada Ganja 31,5 kg, dan Happy Water di Mapolrestabes Medan, pada Rabu (4/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Dari amatan nusantaraterkini.co, pada pukul 10.00 WIB, alat pemusnahan berupa mobil yang diparkir didepan paparan Polrestabes Medan sudah tersedia.

BACA JUGA: Ungkap 2.373 Kasus Selama 2025, Kapolda Ajak Gotong Royong Berantas Narkoba di Sumut

Barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobil Incinerator yang telah disediakan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pemusnahan yang dilakukan disaksikan oleh BNN, Kejaksaan, Perwakilan Dandim, Perwakilan Walikota Medan hingga Satpol PP.

Sebelum pemusnahan ini terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh tim labfor Polda Sumut apakah barang bukti yang dimusnahkan asli atau tidak, saat itu beberapa sampel dipilih untuk diuji yang mengandung metafitamin.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan berapa jumlah yang akan dieksekusi dan dimusnahkan.

"Barang Bukti Sabu akan dimusnahkan sebanyak 21.852 gram, Ganja 31.500 gram, dan Happy water 50 butir," ucapnya saat menyampaikan rilisnya di Mapolrestabes Medan, pada Rabu (4/6/2025) pukul 10.30 wib.

Ia mengatakan, barang bukti itu yang dimusnahkan ini dari 5 Laporan kepolisian (LP).

"Ada 5 orang tersangka yang yang dihadirkan dan diantara kurir yang mencoba menyeludupkan sabu jenis melalui jalur darat dan ditangkap di Jalan Yosudarso, Simpang Sipori-Pori, Kota Tanjung Balai. di Jalan Supawati Lorohidayah

Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan, dan di Jalan Eka Surya Kompleks Grand Monaco," jelasnya.

Dari 5 tersangka itu, mereka merupakan bandar dan pengedar.

BACA JUGA: Komisi X akan Evaluasi Pembiayaan Pendidikan Pasca Putusan MK

Terlihat saat dilakukan pemusnahan beberapa diantara mereka pun tampak merenung melihat barang bukti dimasukkan ke dalam tungku api.

Sementara itu, sisa barang bukti Narkotika jenis sabu ini akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan sebagai barang bukti para pelaku.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan