Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD dalam Waktu 24 Jam

Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan

Rumah korban pelecehan seksual yang menimpa seorang guru di Simalungun (Foto: dok Polres Simalungun)
Rumah korban pelecehan seksual yang menimpa seorang guru di Simalungun (Foto: dok Polres Simalungun)
A A

Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang diidentifikasi inisial N (26), seorang yang berasal dari Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," ungkapnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel Besok

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu memaparkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua yang diidentifikasi sebagai ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Awalnya para tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan seksual terhadap korban," jelasnya.

Tim Inafis menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Baca Juga: Mahasiswi di Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Dosen Pembimbing Skripsi

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025.

(Rdo/Nusantarterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru