Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD dalam Waktu 24 Jam
Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan
Nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang diidentifikasi inisial N (26), seorang guru SD yang berasal dari Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," ungkapnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel Besok
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu memaparkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan personel Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi sebagai ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," jelasnya.
Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.
Baca Juga: Mahasiswi di Unhas Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Dosen Pembimbing Skripsi
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.
Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025.
(Rdo/Nusantarterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOMuzani: Demokrasi Jadi Jalan Indonesia Mengelola Keberagaman
Fadli Tara·6 menit yang lalu -
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·11 menit yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKININoer Fest 2026 Wadah Unjuk Bakat Siswa SD di Pasaman
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Targetkan Gotong Royong Kebersihan Lingkungan Rutin Setiap Bulan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPanglima TNI Tinjau Kompetisi Primarox 2026 di BSD Tangerang
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan