Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan
Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan
Nusantaraterkini.co, MUARA ENIM — Satreskrim Polres Muara Enim bersama Polsek Gelumbang berhasil menangkap tersangka berinisial N (46) dan M (20) yang merupakan anak serta cucu kandung korban atas dugaan pembunuhan terhadap lansia berinisial S (87) di Kecamatan Gelumbang.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan jika pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum setelah jasad korban ditemukan di area perkebunan karet pada 22 April 2026 lalu.
“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, presisi, dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” ujar AKBP Hendri Syaputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (8/5/2026).
Pihak kepolisian mengungkapkan motif tersangka N nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia diduga karena dipicu persoalan pribadi dan emosi sesaat setelah terlibat pertengkaran di dalam rumah.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku berinisial N alias E (46) dan M (20) yang akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/5/2026) lalu.
Tersangka N diketahui merupakan anak kandung korban, sedangkan tersangka M merupakan cucu kandung korban yang selama ini tinggal serumah dengan korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku nekat menganiaya korban karena dipicu persoalan pribadi dan emosi sesaat," katanya.
Peristiwa itu terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam rumah. Tersangka kemudian diduga memukul korban menggunakan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala korban.
Setelah korban meninggal dunia, tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka dengan tujuan menghilangkan jejak tindak pidana.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tembilang kayu sepanjang 60 sentimeter, pakaian korban, tas warna coklat, serta pakaian milik tersangka.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan potensi tindak kekerasan atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan melalui Polres jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.
(Tia/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWATragis! Pria 64 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Kertapati Palembang
Rozie Winata·11 menit yang lalu -
EKONOMIReshuffle Kabinet Jadi Bayang-Bayang IHSG, Simak Proyeksi dan Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·21 menit yang lalu -
INTERNASIONALPutra Mahkota Arab Saudi: Dunia Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Global
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
SEPAKBOLAOle Romeny Ungkap Duel Kontra Bangladesh Jadi Laga Paling Emosional Sepanjang Kariernya
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
-
KESEHATANRSU Haji Medan Tegaskan Komitmen Tanpa Diskriminasi: Pasien BPJS dan Umum Dilayani Setara
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALSarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Eva Monalisa: Program Strategis Harus Dikebut, Jangan Terputus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANKomda Sumut-NAD PMKRI : Informasi Tuan Rumah Rakernas PMKRI di Cabang Medan Pembohongan Publik
Fadli Tara·9 jam yang lalu -
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Naik, Dinkes Medan Siagakan Faskes
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan