Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan

Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan

Polisi saat melakukan olah TKP di Kecamatan Gelumbang pada, Rabu (6/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Polisi saat melakukan olah TKP di Kecamatan Gelumbang pada, Rabu (6/5/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, MUARA ENIM — bersama berhasil menangkap tersangka berinisial N (46) dan M (20) yang merupakan anak serta cucu kandung korban atas dugaan terhadap lansia berinisial S (87) di Kecamatan Gelumbang.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menegaskan jika pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum setelah jasad korban ditemukan di area perkebunan karet pada 22 April 2026 lalu.

“Kami memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, presisi, dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” ujar AKBP Hendri Syaputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (8/5/2026).

Pihak kepolisian mengungkapkan motif tersangka N nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia diduga karena dipicu persoalan pribadi dan emosi sesaat setelah terlibat pertengkaran di dalam rumah.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku berinisial N alias E (46) dan M (20) yang akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (6/5/2026) lalu.

Tersangka N diketahui merupakan anak kandung korban, sedangkan tersangka M merupakan cucu kandung korban yang selama ini tinggal serumah dengan korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku nekat menganiaya korban karena dipicu persoalan pribadi dan emosi sesaat," katanya.

Peristiwa itu terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam rumah. Tersangka kemudian diduga memukul korban menggunakan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala korban.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka dengan tujuan menghilangkan jejak tindak pidana.

Petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tembilang kayu sepanjang 60 sentimeter, pakaian korban, tas warna coklat, serta pakaian milik tersangka.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan kepolisian apabila menemukan potensi tindak kekerasan atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan melalui Polres jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. 

(Tia/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait