Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Antarprovinsi

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Antarprovinsi

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Antarprovinsi
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Rumah Antarprovinsi
A A

Nusantaraterkini.co, Medan – Polisi menangkap komplotan spesialis pencurian rumah kosong. 

Para pelaku telah beroperasi di Medan, Pematang Siantar, Lampung, dan beberapa wilayah di Pulau Jawa.

Terakhir para pelaku beraksi di Jalan Melati, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, pada (17/1/2025) lalu.

BACA JUGA: Prabowo: Pers yang Profesional dan Berintegritas adalah Aset Bangsa

"Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi sertifikat rumah, BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran, uang tunai Rp 200 juta, serta dokumen berharga lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar," ujar Plt Kabid Humas Yudhi Pinem, Senin (10/2/2025).

Para pelaku yakni, AH (30), AAR (39) dan RL (33), asal kota Jakarta. Sementara pelaku lainnya MJA (27) asal Pematang Siantar, L (54) asal Marubun Jaya, FP (41) Lampung dan AW (31) asal kota Bandung.

Polisi Tembak 3 Orang Pelaku

Pada saat dilakukan penangkapan, kata Yudhi, saat para pelaku akan dibawa ke , 3 orang pelaku yakni AAR, RL, dan AH melakukan perlawan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka.

"Kita (polisi) memastikan bahwa komplotan ini merupakan jaringan spesialis pencurian rumah kosong yang telah beraksi di berbagai wilayah," ujar Yudhi.

BACA JUGA: Situs Siboru Naitang Naibaho Tempat Ziarah yang Sakral di Pangururan

Saat ini, kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak berwenang di daerah lain untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini," tutup Yudhi.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait