Polisi Kembali Limpahkan Berka 3 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat, LBH Desak Jaksa Segera P21
Dirkrimsus Polda Sumut telah melimpahkan kembali berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dirkrimsus Polda Sumut telah melimpahkan kembali berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 16 Desember 2024.
Pelimpahan ini dilakukan usai eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sumut beberapa hari yang lalu.
Keterangan tambahan terhadap Syah Afandin terkait melengkapi berkas tiga tersangka, yaitu Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alexander.
Sebelumnya Kejatisu mengembalikan berkas ketiga Tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk Jaksa.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting.
Kejatisu melalui Kasi Penkum meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk jaksa, agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap(P21).
Menyikapi hal tersebut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK tahun 2023, mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan lengkap berkas tiga tersangka (P21).
"Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut," ujar Irvan, Sabtu (21/12/2024).
Sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar tiga Tersangka segera ditahan dan diadili.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSArizal Azis Desak Pejabat Lapas Cibinong Dicopot: Soroti Jual Beli Kamar
hendra·1 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Dugaan Fee 25 Persen
hendra·25 menit yang lalu -
SUMSELHeboh di Medsos, Penampakan Satwa Diduga Beruang Hitam Gegerkan Warga Sungai Rambang Muara Enim
hendra·43 menit yang lalu -
NEWSFrederik Kalalembang Sentil Dirjen Pas soal Lapas Mewah: Kejadian Luar Biasa Kok Utus Staf?
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Siap Dukung Keterbukaan Informasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALTarget Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan