Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Kembali Limpahkan Berka 3 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat, LBH Desak Jaksa Segera P21

Dirkrimsus Polda Sumut telah melimpahkan kembali berkas ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yaitu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alexander. (Istimewa)
Ketiga tersangka yang ditetapkan Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yaitu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alexander. (Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Dirkrimsus Polda telah melimpahkan kembali ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana seleksi Langkat tahun 2023 ke Kejaksaan Tinggi () pada 16 Desember 2024.

Pelimpahan ini dilakukan usai eks Plt Bupati , Syah Afandin dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Dirkrimsus Polda beberapa hari yang lalu. 

Keterangan tambahan terhadap Syah Afandin terkait melengkapi tiga tersangka, yaitu Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, dan Kasi Kesiswaan Disdik Langkat, Alexander. 

Sebelumnya Kejatisu mengembalikan berkas ketiga Tersangka ke Polda Sumut (P19) guna melengkapi petunjuk . 

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Penarangan Hukum (Kasi Penkum) , Adre Ginting. 

Kejatisu melalui Kasi Penkum meminta penyidik Polda Sumut segera memenuhi petunjuk , agar berkas perkara ketiga tersangka tersebut dapat dinyatakan lengkap(P21). 

Menyikapi hal tersebut Direktur , Irvan Saputra selaku kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat yang menjadi korban seleksi PPPK tahun 2023, mendesak Kejatisu untuk segera menyatakan lengkap berkas tiga tersangka (P21). 

"Sebagaimana amanat pasal 138 KUHAP, Kejaksaan Tinggi memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan berkas tersebut Lengkap (P21), pasca menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut," ujar Irvan, Sabtu (21/12/2024). 

Sebagai Lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM, LBH Medan mendesak agar tiga Tersangka segera ditahan dan diadili.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor. (rsy/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait