Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Butir Ekstasi, dan 3.000 Butir Happy Five di Perairan Tanjung Balai

Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu, 7.000 Butir Ekstasi, dan 3.000 Butir Happy Five di Perairan Tanjung Balai

A A

Nusantaraterkini.co, Asahan – Satuan Reserse kembali mencatatkan prestasi besar dalam menggagalkan peredaran gelap narkotika. 

Pada Sabtu, 20 September 2025, tim opsnal berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan belakang gudang, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga : Belasan Anggota Geng Motor, Pelaku Kekerasan Anak dan Penambangan Ilegal Diringkus Polres Asahan

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM (29) selaku nakhoda pengganti, AF (32), dan R (23), keduanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK). 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total mencapai 18 kilogram , 7.000 butir pil , serta 3.000 butir Happy Five.

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai jenis bungkus, di antaranya plastik bergambar bunga matahari, bungkus teh Cina dengan merek “Guanyinwang” dan “Chrysanthemum Tea”, hingga “Alishan Jin Xuan Tea”. 

Selain itu, turut diamankan sebuah sampan, tas, karung putih, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat AKP Mulyoto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kapal yang membawa narkotika dari laut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati sebuah kapal mencurigakan yang kemudian bersandar di perairan Kota Tanjung Balai. 

Baca Juga : Polres Asahan Kawal Aksi HMI, Kapolres Ikut Sholat Ghoib Bersama Massa

Saat digerebek, petugas menemukan puluhan kilogram yang disembunyikan di bagian penyimpanan alat masak kapal.

“Ketiga tersangka mengaku barang haram tersebut mereka jemput dari wilayah perbatasan laut Indonesia atas perintah seorang pria berinisial AL. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga : Polres Asahan Tangkap 5 Pelaku Pembakaran Alat Berat di Bandar Pulau

menegaskan, penggagalan peredaran narkoba ini mampu menyelamatkan lebih dari 89 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika. 

Pihak kepolisian juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk AL yang menjadi pengendali dari luar negeri.

(akb/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait