Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polemik Akreditasi UDA, Yayasan Pastikan Status Segera Dipulihkan dan Izin Operasional Tetap Aman

Yayasan Darma Agung memastikan status akreditasi UDA segera dipulihkan. TMSP terjadi karena administrasi enam prodi yang telah ditutup.

Bagikan:
Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban saat memberikan keterangan terkait perubahan status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA), Medan, Jumat (28/8/2026). (Ton/Nusantaraterkini.co).
Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban saat memberikan keterangan terkait perubahan status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA), Medan, Jumat (28/8/2026). (Ton/Nusantaraterkini.co).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) memastikan perubahan status akreditasi (UDA) menjadi Tidak Memenuhi Syarat Peringkat () tidak berkaitan dengan pencabutan izin operasional kampus.

Ketua YPDA, , mengatakan perubahan status tersebut terjadi karena ada kewajiban administrasi yang belum terbarui dalam sistem Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT).

“Status akreditasi kampus karena ada satu kewajiban kampus yang belum selesai kami penuhi, yakni belum melaporkan enam prodi yang sudah tutup. Sehingga secara sistem otomatis status peringkatnya menjadi tidak terakreditasi,” kata Hana, Sabtu (29/8/2026).

Enam program studi tersebut merupakan prodi diploma tiga (D-III), salah satunya Program Studi Akuntansi. Hana mengibaratkan perubahan sistem akreditasi tersebut seperti pembaruan aturan di Facebook.

“Contohnya Facebook. Dulu kita boleh pakai foto profil taman, sekarang tidak boleh, harus muka kita. Sama halnya keadaan di UDA, sistem BAN-PT yang terkini mengharuskan kami segera melaporkan prodi yang sudah tutup," katanya.

Perubahan status akreditasi itu kemudian memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Terlebih, beredar informasi yang menyebut status TMSP sebagai tanda izin operasional kampus telah dicabut sehingga UDA tidak lagi diperbolehkan beroperasi.

Menurut Hana, informasi tersebut membuat persoalan menjadi lebih besar. Padahal, kata dia, kampus yang berdiri di bekas pabrik tekstil milik DR.TD. Pardede itu masih memiliki izin operasional hingga 2027.

Ia menegaskan pencabutan izin perguruan tinggi juga tidak serta-merta terjadi hanya karena perubahan status akreditasi. Pencabutan izin merupakan kewenangan Kementerian Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

“Yang membuat mahasiswa khawatir berita yang simpang siur, dilebihkan. Sekonyong-konyong tidak terpenuhi peringkat akreditasi, sekonyong-konyong izin dicabut, sekonyong-konyong tidak boleh beroperasional. Padahal masalahnya hanya laporan enam prodi yang sudah tutup dan itu sudah kami penuhi secara baik,” katanya.

Hana memastikan persoalan administrasi tersebut akan segera diselesaikan. Setelah laporan penutupan enam prodi diperbarui by sistem, status kembali seperti sediakala.

"Kemungkinan dalam beberapa minggu ini sudah selesai. Jadi bagi mahasiswa akhir yang akan wisuda tidak perlu khawatir, karena menurut kalender akademik kami wisuda bulan 12 (Desember), karena masih jauh terkejar," tandasnya. 

(Ton/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait