Polda Riau Tangkap Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal di Perairan Kepulauan Meranti
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut kayu hutan ilegal.
Nusantaraterkini.co, RIAU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut kayu hutan secara ilegal di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (15/6/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka.
"Dua orang tersangka kita amankan berinisial AN selaku nakhoda kapal dan SH selaku kepala kamar mesin," sebut Nasriadi dilansir dari Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Barang bukti kayu yang diamankan, kata dia, yakni lebih kurang 70 ton kayu olahan berupa balok jenis kayu rimba.
Nasriadi menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Petugas melakukan penyelidikan dengan menyisir perairan. Sampai di perairan Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi, tim melihat kapal motor bernama KM Putri Diana 1 sedang membawa muatan kayu.
"Kapal ini memiliki kapasitas 120 ton. Sementara kayu balok yang diangkut sekitar 70 ton," kata Nasriadi.
Petugas lalu menangkap dua orang pria, yaitu nakhoda kapal dan kepala kamar mesin. Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan pengangkutan kayu hutan tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimsus riau" class="article-tag-link" rel="tag">Polda Riau di Pekanbaru untuk diproses hukum.
"Untuk barang bukti kayu, dititipkan di Pos Polairud Tanjung Buton Polres Siak," sebut Nasriadi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMITata Kelola Gula Dirombak, Pengawasan Impor Rafinasi Didesak
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
SUMSELDampak Fenomena MJO, Wilayah Sumsel Berpotensi Diguyur Hujan
Herman Saleh Harahap·17 menit yang lalu -
KOTA MEDANLayanan Publik Berbasis AI Segera Diterapkan di Medan
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
NEWSKetua PKK Pasbar Hadiri Rapat Tata Kelola se-Indonesia Barat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
OLAHRAGAAtlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak di Korea Selatan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALPeserta MagangHub Batch 2 Diminta Tertib Administrasi Sejak Hari Pertama
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSJelang HUT Ke-81, Pasahli Panglima TNI Sambangi Mantan Panglima TNI
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANAparat Gabungan Razia Rutan Kabanjahe, Ratusan WBP Dites Urine
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
NEWSHendak Dipulangkan dari Arab Saudi, Warga Lhokseumawe Muhammad Iksan Hilang Kontak
hendra·7 jam yang lalu -
NEWSKPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 14 Orang Diamankan Terkait Proyek PUTR
hendra·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan