Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Riau Tangkap Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal di Perairan Kepulauan Meranti

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sebuah kapal yang mengangkut kayu hutan ilegal.

Kapal bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal saat diamankan di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (15/6/2024).(KOMPAS.com/Dok. Ditreskrimsus Polda Riau.)
Kapal bermuatan 70 ton kayu olahan ilegal saat diamankan di perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Sabtu (15/6/2024).(KOMPAS.com/Dok. Ditreskrimsus Polda Riau.)
A A

Nusantaraterkini.co, - Subdit IV Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap sebuah yang mengangkut kayu hutan secara ilegal di perairan Kabupaten , Riau, Sabtu (15/6/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus , Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka.

"Dua orang tersangka kita amankan berinisial AN selaku nakhoda dan SH selaku kepala kamar mesin," sebut Nasriadi dilansir dari Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).

Barang bukti kayu yang diamankan, kata dia, yakni lebih kurang 70 ton kayu olahan berupa balok jenis kayu rimba.

Nasriadi menjelaskan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat informasi tentang adanya aktivitas pengangkutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Petugas melakukan penyelidikan dengan menyisir perairan. Sampai di perairan Sungai Pengeram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi, tim melihat kapal motor bernama KM Putri Diana 1 sedang membawa muatan kayu.

"Kapal ini memiliki kapasitas 120 ton. Sementara kayu balok yang diangkut sekitar 70 ton," kata Nasriadi.

Petugas lalu menangkap dua orang pria, yaitu nakhoda kapal dan kepala kamar mesin. Kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat keterangan pengangkutan kayu hutan tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor Ditreskrimsus " class="article-tag-link" rel="tag">Polda Riau di Pekanbaru untuk diproses hukum.

"Untuk barang bukti kayu, dititipkan di Pos Polairud Tanjung Buton Polres Siak," sebut Nasriadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru