Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemko Medan Kaji Aturan Larangan Vape dan Alokasikan Dana Kelurahan untuk 2.001 Pos Kamling

Pemko Medan kaji aturan penggunaan vape dan revitalisasi pos siskamling di 2.001 lingkungan guna jaga keamanan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan saat memberikan keterangan di Polrestabes Medan, Senin(4/5/2026). (Foto: Guitara/nusantaraterkini.co)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan saat memberikan keterangan di Polrestabes Medan, Senin(4/5/2026). (Foto: Guitara/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengaku tengah mengkaji regulasi penggunaan rokok elektrik (vape) sekaligus memperkuat melalui revitalisasi pos siskamling.

Mewakili Wali Kota, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, mengatakan, kajian tersebut dilakukan agar kebijakan daerah selaras dengan aturan pemerintah pusat. 

"Pemerintah Kota Medan akan melakukan analisis dan kajian terhadap pelarangan penggunaan vape," ujarnya (4/5/2026).

Selain itu, mendorong pengaktifan kembali di seluruh lingkungan, termasuk yang selama ini belum berjalan optimal. Upaya ini juga akan didukung patroli bersama dengan aparat kepolisian.

Untuk menunjang program tersebut, sebutnya, pemerintah mengalokasikan guna pengadaan perlengkapan pos siskamling di 2.001 lingkungan di Kota Medan.

"Langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman," pungkasnya. 

(cw4/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait